|
Seorang anak kapak (anak buah pembalak) sedang mengawal kayu hasil jarahan di Sungai Merang untuk dibawa keluar dari kawasan hutan ; Foto : Aprilino Tampaknya harapan akan tegaknya hukum terhadap pelaku pembalakan seperti yang sering dielukan dan diperjuangkan oleh para aktifis lingkungan hidup beberapa dekade terakhir ini akan pupus dan mendapat hambatan. Seruan dan ajakan yang terus menerus di kampanyekan para pecinta lingkungan nyaris tidak berarti dimata hukum di negeri yang notabene berasaskan hukum ini. Vonis bebas yang lagi-lagi di berikan kepada para pelaku pengrusakan lingkungan terus terjadi seiring dengan jeritan hati para aktifis lingkungan. Entah sampai kapan kondisi seperti ini?.
Adelin Lis, seorang terdakwa yang didakwa oleh Jaksa pada sidang pertama yang digelar pada Rabu, 20 Juni 2007 dengan dakwaan berlapis yaitu tentang tindak pidana korupsi (UU no. 31/1999 dan UU perubahannya, No. 20 / 2001) serta tentang kehutanan (UU. No. 41 / 1999) berupa ancaman seumur hidup atau denda sebanyak 200 juta dan maksimal 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan. Namun bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang ditetapkan setiap tanggal 5 November pada tahun 1993 lalu, vonis bebas didapat Adelin Lis. Secara empiris tidak ada hubungan antara Adelin Lis dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, namun kerusakan hutan seluas 58.000 hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara seharusnya akan sangat berkaitan dengan pemaknaan hari cinta puspa dan satwa nasional itu. Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman hayatinya dan sekaligus sebagai negara kontributor terbesar terjadinya kerusakan lingkungan, kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang terus merosot setiap tahunnya menjadikan Indonesia sebagai sorotan dunia. Sudah barang tentu bukan sebagai sorotan negara terhebat atau negara berkembang yang canggih yang dilihat dunia luar terhadap Indonesia, namun lebih dikarenakan prilaku dan kebijakan-kebijakan yang berlaku di negaya yang kaya raya tapi miskin ini lah menjadi sorotan. Upaya-upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan beberapa tahun terakhir ini cukup membanggakan bagi para aktifis lingkungan. Dibentuknya lembaga-lembaga yang dibawah departemen-departemen yang berasaskan pelestarian lingkungan juga cukup banyak dan beragam bentuknya. Namun mungkin pencapaiannya saja yang masih belum maksimal.  Penebatan kanal-kanal buatan di Hutan Rawa Gambut salah satu cara Mencegah kerusakan hutan dan mempertahankan fungsi hutan ; Foto : Aprilino Adelin Lis, Direktur PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI), yang mengantongi izin HPH dari Menteri Kehutanan yang pada masa itu masih di bawah pimpinan MS. Ka’Ban, menanggapi dengan lega dan terharu atas keputusan hakim yang telah membebaskannya dari segala tuntutan. Menurut para Hakim yang “terhormat” itu, tuntutan para jaksa tidak terbukti dan tidak berdasar, apalagi tidak adanya rekaman video atau foto kerusakan hutan seperti yang dituduhkan. Dan yang lebih ironis saat Saya mendengar dari berita di salah satu televisi swasta, bahwa Hakim menyatakan kerusakan hutan di Mandailing Natal itu belum bisa dianggap kerusakan hutan karena jika hutan rusak apabila hutan tersebut telah berubah menjadi gurun pasir. Entah ide dari mana atau membaca referensi apa hakim tersebut sehingga bisa-bisanya menyatakan hal yang sangat dangkal seperti itu. Mungkin anak Sekolah Dasarpun akan menyangkal jika dikatakan bahwa hutan rusak itu adalah hutan yang sudah berubah jadi gurun pasir. Kerusakan hutan hanya dilihat sebatas pandangan kasat mata. Tanpa memperdulikan berkurangnya nilai ekologis dan kerusakan ekosistemnya. Dan hubungannya dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tadi, tentu rusaknya ekosistem hutan akan diiringi kerusakan habitat satwa juga. Dan ini berarti ancaman bagi satwa-satwa didalammnya. Izin HPH ternyata disalah kaprahkan oleh para penerimanya, bahkan para pemberi izinnyapun mungkin kurang mengerti mengapa harus ada dan harus dterbitkan yang namanya surat HPH. Pelanggaran administratif yang diberikan kepada Mujur Timber Perusahaan Adelin Lis Grup atas penebangan yang dilakukannya di areal HPH namun di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh pihak berkuasa (Departemen Kehutanan:red) tentu akan membuat semua mata terkesima dan masgul dengan kebijakan tersebut. Adelin Lis, buronan Polda Sumatera Utara yang tertangkap di Beijing (Tiongkok) pelaku pembalakan hutan Sumatera Utara yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp. 229 triliun bukanlah satu-satunya Pengusaha yang lolos dari jerat hukum di Indonesia. Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal logging merupakan salah satu penyebab maraknya pembalakan atau kegiatan penjarahan hutan secara besar-besaran yang tidak terkendali (tidak terkontrol). Makin banyak vonis bebas diberikan kepada para pelaku ilega logging maka dipastikan akan makin cepat pula terjadinya kerusakan hutan (degradasi hutan) di Indonesia. Mengutif pernyataan Adelin Lis saat menerima keputusan hakim tentang vonis bebas “ ternyata masih belum ada keadilan untuk lingkungan di negeri tercinta ini”. Harapan Saya semoga tidak ada lagi Adelin Lis Adelin Lis lainnya, semoga proses hukum ini belum terhenti sampai disini, karena keadilan itu bukan hanya milik manusia tapi milik semua mahluk hidup dan ciptaan Tuhan yang ada di muka bumi ini. Saya orang awam hukum, bukan juga pakar lingkungan, namun hati ini sangat tergores saat menyadari bahwa ketidak berpihakan hukum terhadap lingkungan terus saja terjadi hingga detik ini. Dan semoga pakar-pakar lingkungan dan pakar-pakar hukum di negeri ini bisa menyatukan definisi akan kerusakan lingkungan (kerusakan hutan:red) sebenarnya, sehingga pada saat harus memutuskan suatu perkara tidak terjadi ketimpangsiuran pemaknaan antara pakar hukum dan pakar lingkungan. (lly) |