Written by Administrator
Monday, 26 October 2015 14:57
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin 3 perusahaan serta membekukan 7 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
“Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi),” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sementara, tujuh perusahaan yang sudah dibekukan izinnya yaitu Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.
“Tujuh perusahaan ini sudah dibekukan izinnya,” tuturnya.
Selain 10 perusahaan tersebut, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga berada di Sumatera dan Kalimantan.
“Itu 41 masih kami investigasikan. Kita lihat lagi bagaimana ke depannya,” ujarnya. (Sumber: Detik.Com)