Ilegal Loging


Written by Administrator


Friday, 15 January 2010 11:35

Sekilas tentang Illegal logging di Merang, Ilegal Loging yang masih banyak terjadi di daerah sumatera – selatan

Illegal logging di Kawasan Hutan Merang sudah berlangsung sejak tahun 2000, tepatnya ketika perusahaan HPH ( PT. Bumi Raya ) di kawasan ini berhenti beroperasi. Kemudian datanglah masyarakat dari Ogan Komering Ilir yang memang sudah terbiasa dengan kegiatan pembalakan di daerahnya. Kegiatan ini kemudian tidak pernah berhenti sampai dengan sekarang.

Kegiatan pembalakan liar ini dilakukan secara besar-besar dan  berkelompok, dimana setiap kelompok terdiri dari 3-5 orang kelompok bisa mencapai Ratusan.  Kemampuan menebang kayu dalam satu kelompok penebang dalam satu hari bisa mencapai 40 sampai 50 potong kayu yang panjangnya 4 – 5 meter. Penebangan tidak dilakukan sepanjang tahun, hanya pada bulan Oktober sampai Mei, atau tidak lebih dari 8 (delapan) bulan setiap tahunnya, dengan waktu efektif 6 (enam) bulan. Kelompok kelompok tersebut didukung oleh pemodal / cukong.

Kegiatan Pemberantasan Pembalakan liar. sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak berwenang baik dari pihak kepolisan maupun dari pihak kehutanan Kabupaten Muba. Tetapi kegiatan pembalak liar juga terus berjalan hingga sekarang. Hingga akhir tahun 2010 Kita walhi dan anggotanya mendorong pihak pimpinan daerah melakukan tinjauan lapangan secara mendadak melalui udara.

Ringkasan Kegiatan yang dilakukan Oleh Lembaga Wahana Bumi Hujau (WBH) yang bekerjasama dengan berbagai pihak di kawasan Hutan Gambut Merang Kepayang:

10 Desember 2010

Survey udara bersama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.  Hasilnya, gubernur menyatakan moratorium untuk Hutan Merang dan segera membentuk tim terpadu pemberantasan illegal logging.

11 Desember 2010

Berita dan photo llegal logging Merang menjadi headline di Harian Kompas.

12 Desember 2010

Tim terpadu pemberantasan illegal logging terbentuk, dengan komando operasional di Musi Banyuasin. Operasi tim terpadu menemukan 8000 batang kayu illegal di Sungai Merang dan Buring. Dan tertangkap 2 orang tersangka di tangkap dilapangan.

13 Desember 2010

Tim terpadu melakukan rapat koordinasi di kantor gubernur sumatera selatan. Untuk melakukan tindak –tindakan kedepan dihadiri oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten MUBA, Pihak Kepolisian, TNI dan Pihak Kementerian Kehutanan Jakarta.

16 Desember 2010

Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan menutup sementara seluruh sawmill di Muara Merang dan Kepayang karena diduga keras menampung kayu illegal dari Hutan Merang.dengan mengeluarkan  Surat Kepala Dinas Kehutanan No. 522.504/6839-III/hut tentang Pembekuan Sementara Operasional 7 sawmill di sekitar Hutan Merang

29-31 Desember 2010

Dilakukan monitoring dengan temuan lapangan sebagai berikut :
–    Beberapa sawmill beraktivitas seperti biasa seperti menggergaji, menaikkan balok ke mesin gergaji, melepas ikatan tali pada log-log didepan sawmill, membelah kayu dengan gergaji mesin/chainsaw dan menaikkan kayu masak, Papan, ke perahu besar yang parkir di depan pabrik/sawmill (Yang terlihat masih beraktivitas adalah CV. Tulus Putra, Masrudi, Puspa Indah, Sahabat Jaya dan beberapa circle disekitar Kepayang).
–    Kayu hasil sitaan/temuan hasil operasi banyak dititipkan di sawmill CV. Tulus Putra.
–    Ditemukan juga kayu yang baru masuk ke Puspa Jaya dan satu rakit panjang lagi ditarik menuju Tulus Putra. Yang menuju ke Tulus Putra bertuliskan Sitahan Polda.
–    Temuan lapangan menunjukkan bahwa tulisan seperti “Sitahan Polda” sengaja dibuat sebagai modus untuk mengeluarkan/menarik log dari dalam hutan menuju sawmill-sawmill di Kepayang dan Muara Merang.

20-23 Januari 2011 Dilakukan monitoring kedua dengan temuan sebagai berikut :

  • Sawmill yang beraktivitas sudah lebih banyak dari monitoring pertama di akhir tahun, bahkan aktivitasnya terlihat lebih sibuk.
  • Di pagi hari tanggal 21 ditemukan 1 perahu motor yang menarik ratusan kubik kayu ke CV. Tulus Putra. Diatas kayu juga bertuliskan “Sitahan Polda”.
  • Di Desa Kepayang, terlihat jelas banyak sawmill dan circle yang sedang beroperasi. Aktivitas berlangsung sangat terbuka dan mesin-mesin terlihat dalam kondisi hidup. Sawmill yang berjarak sekitar 200 meter dari Pos Dinas Kehutanan, terlihat sedang sibuk menaikkan kayu masak ke perahu motor.
  • Di Sungai Kepayang ditemukan 3 rakit kayu yang sudah tersusun rapi dan siap ditarik ke sawmill-sawmill di Kepayang dan Muara Merang. Lokasi penemuan masing-masing di koordinat X : 415584/ Y : 9773080, X: 415629/Y: 9775184, X: 415696/ Y: 9776088.
  • Tumpukan kayu dan parit aktiv juga ditemukan di kawasan konservasi PT. Rimba Hutani Mas. Tepatnya di koordinat S 01.97 027, E 104 251 35.
  • Ada indikasi kuat ketidakjelasan status kayu sitaan/temuan oleh Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan, ada juga indikasi bahwa kayu sitaan dijadikan topeng/modus bagi pelaku illegal logging untuk memasukkan/mendatangkan kayu baru.

22 Desember 2010

Pertemuan dengan Bupati Musi Banyuasin H. Pahri Azhari.  Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendorong Bupati  Musi Banyuasin melakukan aksi nyata pemberantasan illegal logging di Hutan Merang.

Bupati Musi Banyuasin SETUJU untuk memimpin operasi illegal logging di Merang. Namun sayangnya, hingga sekarang kegiatan operasi lapangan belum juga dilakukan.

25 Januari 2011

Press conference dengan LSM/NGO yang perduli  terhadap Kasus illegal logging,  dilakukan di Kantor LBH Sumatera Selatan dan atas dukungan lembaga terdiri dari LBH Palembang – Yayasan Spora – Serikat Hijau Indonesia Sumsel – Wahana Bumi Hijau – WALHI Sumsel – Konsorsium Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan Sumsel – Yayasan Kuala Merdeka.

Dalam kegiatan tersebut. Mendesak aparat terkait untuk secara serius memberantas illegal logging, dan ini harus dipimpin oleh kepala pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten. Terhadap temuan temuan lapangan  diantaranya:

  • Beberapa aktivitas illegal logging berada dikawasan konsesi PT. Rimba Hutani Mas, yaitu kawasan yang dialokasikan untuk wilayah konservasi.
  • Modus pengeluaran kayu dari Hutan Merang diduga adalah dengan cara dipasang tulisan “Sitahan Polda”.
  • Surat Kepala Dinas Kehutanan No. 522.504/6839-III/hut tentang Pembekuan Sementara Operasional 7 sawmill di sekitar Hutan Merang tidak berjalan. SK ini bahkan cenderung tidak berarti sama sekali.
  • Mempertanyakan status perkembagan proses hukum terhadap 2 pelaku yang tertangkap tangan pada waktu operasi gabungan oleh Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan pada Tanggal 10-16 Desember 2010.

7-13 Maret 2011

Monitoring lapangan dengan temuan ribuan kayu ditemukan di Sungai Merang dan Buring. Seluruh sawmill yang ditutup atas perintah gubernur Sumsel sudah beroperasi aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*