WBH, Kabupaten Lahat – HkM atau yang biasa disebut dengan Hutan Kemasyarakatan merupakan salah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan masuk dalam program Kehutanan Sosial. HkM merupakan salah satu dari program kehutanan sosial selain program Hutan Desa (HD). HKm Kabupaten Lahat yang sudah keluar SK Areal Kerja Nomor : SK 540/Menhut-II/2013 terletak di Desa Pengentanan Kecamatan Mulak Ulu. Jarak usulan sampai keluarnya izin SK ini selisih 2 (dua) tahun. Masih ada 1 (satu) HkM lagi yang belum keluar SK-nya yaitu desa Lawang Agung yang baru diusulkan pada tahun 2013.
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Pemberdayaan masyarakat dilihat sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar mereka mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka kesejahteraan masyarakat. HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Program Perhutanan Sosial mempunyai target capaian sebesar 500.000 ha/tahun untuk HKm dan Hutan Desa (HD) hanya tercapai rata-rata 10%tahun (dihitung sejak tahun 2007). Hal ini dikarenakan pelaksanaan program tersebut masih kendala oleh beberapa masalah.
Setelah ruang kelola didapatkan ada beberapa kegiatan pendampingan masyarakat yang berfungsi menguatkan kelembagaan dan masyarakat, mempertahankan dan memperluas ruang kelola untuk menjamin kedaulatan atas umber daya alam (air, pangan, hutan dan energi) dalam melakukan pengelolaan. Untuk berjalannya pendampingan berjalan optimal perlu adanya data dasar yang mendukung yang antara lain melalui survey sosial ekonomi masyarakat.
Pada saat ini HKm ini sudah keluar SK Bupati Lahat No. 522/08/KEP/ Dishutbun/2015 tentang pemberian izin usaha pemanfaatn Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang ditujukan kepada Kelompok Tani “Bersama”. Dimana kawasan HKm ini berada di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Patah. Dalam point keempat dalam SK Bupati tersebut bahwa pemegang IUPHKm berhak untuk memanfaatkan Jasa Lingkungan dan Memanfaatkan hasil hutan bukan kayu.
Sehubungan sesuai point keempat SK Bupati Lahat No. 522/08/KEP/ Dishutbun/2015 tentang Penerima izin berhak memanfaatkan jasa lingkungan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu. Hal ini sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 23, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Dalam pedoman ini pemanfaatan hasil hutan non kayu adalah melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip kelestarian dan tetap memperhatikan fungsi hutan.
Beberapa jenis HHBK mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, antara lain: rotan, madu, kemiri, gaharu, dan Kopi Serta karet. Jenis-jenis tersebut memiliki prospek pasar baik di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 butir 13, hasil hutan adalah benda-benda hayati dan non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Hal ini telah dijabarkan dalam Permenhut No.P.35/Menhut-II/2007 tentang HHBK meliputi 7 kelompok, dimana jasa lingkungan yang berasal dari hutan tidak termasuk HHBK.
Melalui survey sosial ekonomi dan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu akan tergali informasi-informasi yang dibutuhkan untuk menguatkan dalam hal pengelolaan dan ekonomi masyarakatitu sendiri.
Kegiatan Studi yang dilaksanakan 8 (delapan) Hari ini, 30 Oktober – 6 November 2015 Bertujuan untuk Mengumpulkan data awal tentang sosial ekonomi masyarakat penerima Izin HKm dan Desa sekitarnya dan Mengidentifikasi Hasil Hutan Non Kayu di kawasan HKm dan 4 (empat) Desa Prioritas survey yaitu Desa Datar Balam, Desa Pengetaan, Desa Padang Masyat, Desa Pindaian dengan Keluaran Hasil Kegiatan adalah Tersediannya dokumen survey sosial masyarakat dan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu di Desa yang mendapatkan Izin kerja HKm dan di Desa Sekitarnya.
< Prev | Next > |
---|