Areal kerja hutan desa Muara Merang seluas 7.250 ha telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor : SK.54/Menhut-II/2010 tanggal 21 Januari 2010. Lokasi pencadangan areal kerja tersebut berada pada kawasan hatan produksi Lalan Mangsang Mendis Musi Banyuasin Sumatera Selatan
yang secara administrasi wilayah masuk dalam wilayah desa Muara Merang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba Sumatera Selatan. Areal kerja hutan sekuas 7.250 ha terasebut terbagi dalam dua zona, yaitu zona lindung seluas 3.860 ha dan zona budidaya/produksi seluas 3.390 ha.
Mengacu pada ketentuan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, kewenganan pengelolaan hutan desa dilakukan oleh lembaga desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Mengingat kewenangan pengelolaan tersebut maka saat permohonan usulan hutan diajukan, pemerintahan desa Muara Merang telah melakukan langkah-langkah inisiasi menyusun Rancangan Peraturan Desa, dan pada akhir tahun 2009 Raperdes tersebut ditetapkan menjadi Perdes. Kemudian langkah berikutnya dilakukan penyusunan organisasi dan kepengurusan Lembaga Hutan Desa.
Adapun peran dan fungsi dari kepengurusan tersebut adalah :
Dewan Pengawas : Memberikan bimbingan dan pengarahan dan pengawasan terhadap pengurus lembaga hutan desa dalam menjalankan tugas mengelola hutan desa.
Badan Pengurus :
Ketua Umum
1. Bertanggung jawab atas seluruh operasional dan aset Lembaga Hutan Desa.
2. Memberikan penjelasan tentang program kerja yang dilakukan kepada seluruh komponen terkait dalam dewan pengurus harian.
3. Mewakili Lembaga Hutan Desa dalam hubungan dengan pihak luar untuk bekerjasama yang saling menguntungkan.
4. Melakukan fungsi koordinasi, konsultasi, instruksi dan advokasi secara internal lembaga.
5. Melakukan pendelegasian tugas sesuai bidang kerja pengurus.
Ketua I
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Menggantikan ketua umum dan sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
3. Bertanggung jawab khusus bidang pendidikan dan pembangunan.
4. Berkoordinasi dengan ketua umum dan seluruh komponen dewan pengurus yang ada.
Sekretaris
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Menggantikan ketua umum apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
3. Bekerjasama dengan jajaran ketua dan seluruh komponen lembaga.
4. Mendokumentasikan dan mengarsipkan surat keluar masuk lembaga.
5. Bersama ketua menanda tangani surat keluar external lembaga, seizin ketua.
6. Menanda tangani surat keluar yang bersifat reguler internal lembaga.
Bendahara
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Membuat budget operasional lembaga dengan menerima pengajuan program kerja keuangan dari seluruh komponen lembaga.
3. Mengatur arus dana keluar masuk lembaga dan mencatat arus dana keluar masuk lembaga.
4. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
Seksi Humas dan Pengorganisasian
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program serta target penanganan hubungan kemasyarakatan.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja bidang kepada bendahara umum.
Seksi Rehabilitasi dan Konservasi
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program rehabilitasi dan konservasi.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.
Bidang Pemanfaatan Kayu dan Non-Kayu
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana kegiatan pemanfaatan kayu dan non kayu.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.
Bidang Kewirausahaan dan Jaringan
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program serta target penanganan masalah pemberdayaan dan peningkatan ekonomi.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara .
Satgas
1. Bertanggung jawab kepada ketua.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Melakukan pengamanan terhadap areal kerja hutan desa dari semua bentuk kegiatan yang illegal/tanpa izin Lembaga Hutan Desa.
4. Mencegah orang dan atau pihak lain yang akan dan telah melakukan kegiatan sejak terbitnya SK pencadangan areal hutan desa oleh Menteri Kehutanan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2010.
5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kegiatan-kegiatan illegal.
6. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.