Tahapan selanjutnya setelah izin lokasi hutan desa telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Lembaga Hutan Desa menyusun RKHD (Rencana Kelola Hutan Desa ) 35 tahun yang akan diajukan ke Gubernur melalui Bupati. RKHD merupakan rencana kelola yang digunakan sebagai acuan lembaga hutan desa dalam pelaksanaan pengelolaan Hutan Desa.
RKHD juga sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam mengeluarkan surat Izin Pengelolaan Hutan Desa. Proses pengeluaran Izin Pengelolaan Hutan Desa oleh Gubernur berdasarkan Permenhut No. 49 Tahun 2008, Pasal 13 dan 14 . Pasal 14 Ayat 5 dalam rangka verifikasi Gubernur menetapkan ketentuan dan pedoman verifikasi Hutan Desa. Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan Pedoman Verifikasi Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Nomor : 522/2744/IV/2010. Pedoman inilah yang dijadikan landasan bagi tim untuk melaksanakan verifikasi usulan Ijin HPHD Muara Merang.
Pelaksanaan verifikasi HPHD tersebut mempedomani hal-hal sebagai berikut :
- Keabsahan Lembaga Desa;
- Surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat;
- Kesesuaian Areal Kerja; dan
- Kesesuaian Rencana Kerja.
Dalam rangkaian ini Gubernur melalui dinas kehutanan propinsi membentuk Tim Verifikasi dan melakukan kunjungan lapangan. Tim verifikasi terdiri dari tim Propinsi yaitu; Ir. Wulaning Diyah, M.Si (Ketua Tim/Kasi Penyuluhan dan Perhutanan Sosial Dishut Sumsel), Tanti Yuska, S.Hut., M.T., Irawan Adil, dan Suyanto. Tim Kabupaten yaitu; Ir. Tri Yulisman Eka Putra,MM, dan Hidayat Nawawi.
Kunjungan lapangan ke Hutan Desa Muara Merang di Dusun III Pancuran ini dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2010 dengan agenda melakukan dialog dengan masyarakat lokal dan kunjungan langsung dibatas hutan desa serta melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat desa untuk mengali informasi. Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengajuan ijin pengelolaan ke Gubernur.
Dalam proses verifikasi ini, tim menyusun berita acara hasil kunjungan lapangan sebagai pertimbangan kepada gubernur untuk mengeluarkan Izin Pengelolaan Hutan desa, dalam berita acara terhadap hal-hal yang di verifikasi tersebut. Tim Verifikasi menyatakan bahwa kelengkapan administrasi sebagaimana aturan dalam Pasal 13 Permenhut No. 49 Tahun 2008 sudah terlampir dengan jelas dan seluruh komitmen serta fakta-fakta dilapangan dinyatakan layak diajukan ke Gubernur untuk dikeluarkannya ijin Hak Pengelolaan Hutan Desa Muara Merang. (Deddy Permana)