Warta

Eko Suroso, S.Hut, M.Si

Pembangunan HD / HKM di Provinsi Sumatera Selatan Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) untuk Menyusun…

SUTOMO, S.Hut., MSi

 

Peraturan Hutan Desa & Hutan Kemasyarakatan Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) untuk…

Sigid Widagdo, ST

Implementator Lapangan Rencana Kelola Hutan Desa (RKHD) Sumatera Selatan

Sehat Dengan Konsumsi Sayuran Kol


Written by Administrator

Sayuran yang selalu enak untuk dikonsumsi baik dijadikan sup, ditumis, bahkan digoreng untuk dapat dinikmati saat makan. Namun, masih banyak orang yang tidak menyukai jenis sayuran ini. Terdapat beberapa manfaat sehat dari makan kembang kol, seperti yang telah dilansir oleh healthmeup.com dan juga dipublis merdeka.com dibawah ini.

KAYA NUTRISI

Di kemas dengan B-Vitamin seperti tiamin, riboflavin, niasin, asam pantotenat, dan asam folat. Kembang kol juga mengandung asam lemak omega-3 dan vitamin K. Kembang kol menawarkan sumber protein yang baik, fosfor, mangan dan kalium.

ZAT ANTIOKSIDAN YANG TINGGI
Kembang kol tinggi akan zat antioksidan yang terkandung didalamnya seperti vitamin C, beta-karoten, kaempferol, quercetin, rutin, asam sinamat, dan fitonutrien. Zat antioksidan berguna untuk meningkatkan pertahanan sel tubuh dalam melawan radikal bebas.

MENYEHATKAN OTAK
Bukan hanya untuk kesehatan tubuh, sayur kol juga bisa membuat otak Anda sehat. Kol memiliki kolin yang dapat menghambatkan penurunan memori yang berkaitan dengan usia serta fungsi kognitif bayi.

MENCEGAH KANKER
Kembang kol merupakan sumber sulforaphane – senyawa sulfur yang menghancurkan sel-sel induk kanker, sehingga memperlambat pertumbuhan tumor. Beberapa peneliti percaya bahwa menghancurkan sel-sel induk kanker mungkin memegang peranan penting untuk mengendalikan kanker.

ZAT ANTI-INFLAMASI
Zat yang mampu mencegah peradangan dalam tubuh ini, seperti Indole-3-carbinol atau I3C merupakan senyawa anti-inflamasi yang terdapat di dalam kembang kol.

PENCERNAAN SEHAT
Satu cangkir kembang kol mengandung 3,35 gram serat. Serat berfungsi untuk meningkatkan fungsi sistem pencernaan dan membantu menghilangkan limbah dari dalam tubuh. Selain itu kembang kol mengandung glucoraphin, senyawa yang memiliki efek perlindungan pada lapisan perut sehingga dapat mencegah penyakit seperti kanker usus.

MEMPERBAIKI JARINGAN TUBUH
Kembang kol kaya antioksidan vitamin C, yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perbaikan jaringan tubuh. Vitamin C diperlukan untuk pembentukan kolagen protein yang digunakan untuk membuat kulit, jaringan parut, tendon, dan ligamen.

Hama dan penyakit ikan lele


Written by Administrator


Monday, 21 December 2015 13:24

Hama dan penyakit ikan lele banyak ragamnya, beternak lele tanpa memperhitungkan resiko serangan hama dan penyakit akan membawa malapetaka.
Serangan hama dan penyakit ikan lele bisa dihindari dengan memperbaiki manajemen budidaya. Namun meskipun begitu, tetap saja masih ada faktor eksternal yang tidak bisa dielakkan 100 persen. Banyak hal-hal tidak terduga yang bisa terjadi ketika kita membudidayakan ikan lele.
Sumber hama dan penyakit ikan lele dari faktor internal, antara lain pengaturan pakan yang tidak tepat, benih yang membawa bibit penyakit, sampai pengaturan air yang buruk. Sedangkan dari faktor eksternal antara lain iklim, cuaca, sumber air, serangan wabah regional dan lain sebagainya.
Pengendalian hama ikan lele
Dalam beternak lele, hama merupakan gangguan yang bersumber dari organisme besar baik yang sifatnya predator, penggangu dan pesaing. Hama ikan lele yang bersifat predator adalah musang, linsang, dan ular. Di daerah perkotaan kucing pun kadangkala menjadi hama yang perlu di waspadai. Selain itu, ada juga katak yang merupakan predator bagi benih lele yang masih kecil.
Hama yang dikategorikan pengganggu adalah belut, terutama untuk yang beternak lele di kolam tanah. Binatang ini seringkali membuat lubang di pematang sehingga kolam bocor. Hama yang dikategorikan pesaing adalah Ikan gabus atau mujair, karena ikan ini bisa berkembang biak dalam kolam melalui saluran masuk atau keluar air.
Penanggulangan dari serangan hama bisa dilakukan dengan berbagai hal seperti memagari pinggiran kolam, menyaring jalan masuk dan keluar air, sampai menutup kolam dengan paranet. Apabila kita beternak lele secara intensif, biasanya gangguan hama jarang terjadi karena kolam relatif terawasi terus menerus.

Pengendalian penyakit ikan lele

Penyakit ikan lele hampir sama dengan penyakit yang ditemui pada ikan tawar lainnya. Penyakit yang biasa menyerang terdiri dari penyakit infeksi yang disebabkan jamur, protozoa, bakteri dan virus. Berikut beberapa penyakit ikan lele yang disebabkan oleh infeksi:

  • Penyakit bintik putih (white spot), penyebabnya adalah protozoa dari jenis Ichthyphyhirius multifillis. Penyakit ini menyerang hampir semua jenis ikan air tawar. Pada ikan lele banyak menyerang benih. Bintik-bintik putih tumbuh pada permukaan kulit dan insang. Bila terkena ikan akan mengosok-gosokkan badannya ke dinding atau dasar kolam. Peyakit ikan lele ini dipicu oleh kualitas air yang buruk, suhu air terlalu dingin dan kepadatan tebar ikan yang tinggi. Untuk mencegah agar ikan tidak terkena white spot, pertahankan suhu air pada kisaran 28oC dan gunakan air yang baik kualitasnya. Pengobatan untuk jenis penyakit ikan lele ini antara lain dengan cara merendam ikan dalam larutan formalin 25 cc per meter kubik air ditambah dengan malacit green 0,15 gram per meter kubik air selama 24 jam. Pada ikan lele yang sudah besar, penyakit ini juga bisa dihilangkan dengan memindahkan ikan ke kolam dengan suhu 28oC.
  • Penyakit gatal (Trichodiniasis) disebabkan oleh protozoa jenis Trichodina sp. Gejala penyakit ikan lele Trichodiniasis adalah ikan terlihat lemas, warna tubuh kusam dan sering menggosok-gosokan badannya ke dinding dan dasar kolam. Penyakit ikan lele ini menular karena kontak langsung dan juga lewat perantara air. Kepadatan ikan yang terlalu tinggi dan kekurangan oksigen disinyalir memicu perkembangannya. Penyakit ikan lele ini bisa dicegah dengan mengatur kepadatan tebar dan menjaga kualitas air. Penyakit ini bisa dihilangkan dengan merendam ikan dalam larutan formalin 40 ppm selama 12-24 jam.
  • Serangan bakteri Aeromonas hydrophila. Penyakit ikan lele yang ditimbulkan bakter ini menyebabkan perut ikan menggembung berisi cairan getah bening, terjadi pembengkakan pada pangkal sirip dan luka-luka disekujur tubuh ikan. Faktor pemicu penyakit ikan lele ini adalah penumpukan sisa pakan yang membusuk di dasar kolam. Untuk mencegahnya, upayakan pemberian pakan yang lebih tepat dan pertahankan suhu air 28oC. Pengobatan yang paling umum pada ikan benih adalah pemberian antibiotik Oksitetrasiklin (OTC). Caranya dengan mencampurkan OTC dengan pakan, takarannya 50 mg per kg pakan. Berikan selama 7-10 hari. Apabila penyakit ikan lele ini menyerang kolam pembesaran, gantilah air kolam dua kali sehari. Pada saat penggantian air, tambahkan garam dapur dengan takaran 100-200 gram per meter kubik.
  • Penyakit Cotton wall disease, penyebabnya bakteri Flexibacter Columnaris. Bakteri ini menyerang organ dalam seperti insang. Gejala yang ditimbulkannya adalah terjadi luka atau lecet-lecet pada permukaan tubuh, ada lapisan putih atau bintik putih, gerakan renang lambat dan ikan banyak mengambang. Faktor pemicunya adalah pembusukan sisa pakan didasar kolam dan suhu air yang naik terlalu tinggi. Pencegahannya dengan mengontrol pemberian pakan dan mempertahankan suhu air pada 28oC. Apabila ada anggaran lebih, berikan vaksin pada benih ikan. Utuk mengobati penyakit ikan lele adalah dengan memberikan OTC 50 mg per kg pakan yang diberikan 7-10 hari. Cara lainnya, rendam ikan dalam larutan OTC dengan dosis 3-5 ppm selama 12-24 jam. Ikan lele yang diberi antibiotik baru bisa dikonsumsi setelah dua minggu.
  • Penyakit karena serangan Channel catfish virus (CCV). Virus ini tergolong kedalam virus herpes. Ikan yang terinfeksi tampak lemah, berenang berputar-putar, sering tegak vertikal di permukaan, dan pendarahan dibagian sirip dan perut. Faktor pemicu penyakit ikan lele ini adalah fluktuasi suhu air, penurunan kualitas air dan kepadatan tebar yang tinggi. Untuk mencegah serangan virus ini adalah dengan cara memperbaiki manajemen budidaya, menjaga kebersihan kolam dan pemberian pakan yang berkualitas. Pengobatan ikan yang telah terinfeksi jenis virus ini belum diketahui. Namun penyakit ikan lele ini bisa pulih dengan meningkatkan kebersihan kolam seperti mengganti air kolam hingga ikan terlihat pulih.

Selain penyakit ikan lele di atas, terdapat juga sejumlah penyakit yang bukan disebabkan oleh infeksi melainkan disebabkan oleh kondisi lingkungan, seperti keracunan dan lain sebagainya. Berikut beberapa penyakit non-infeksi yang penting diketahui dalam beternak lele:

  • Penyakit kuning (Jaundice), penyakit ini akibat dari kesalahan nutrisi pakan. Penyebabnya antara lain kualitas pakan yang buruk, seperti telah kadaluarsa atau pakan disimpan di tempat lembab sehingga pakan rusak. Beberapa keterangan mengatakan jaundice bisa disebabkan oleh pemberian jeroan atau ikan rucah secara kontinyu. Keterangan lain mengatakan serangan jaundice bisa datang apabila dalam air kolam banyak terdapat alga merah.
  • Pecah usus atau Reptured Intestine Syndrom (RIS). Penyakit ikan lele ini terlihat dari gejalanya yang khas yaitu pecahnya usus. Penyebabnya adalah pemberian pakan yang berlebihan. Ikan lele merupakan ikan yang rakus, berapapun pakan yang kita berikan akan disantapnya sehingga akan memecahkan usus bagian tengah atau belakang. Untuk menghindarinya, lakukan pengaturan pemberian pakan yang efektif. Kebutuhan pakan ikan lele per hari adalah 3-6% dari berat tubuhnya dan harus diberikan secara bertahap, pagi, siang, sore atau malam hari.
  • Kekurangan vitamin, kasus kekurangan vitamin yang paling sering pada ikan lele adalah kekurangan vitamin C. Kekurangan vitamin ini akan mengakibatkan tubuh ikan bengkok dan tulang kepala retak-retak. Apabila terlihat penyakit ikan seperti ini, berikan vitamin mix yang banyak dijual di pasar. Dosisinya 1 gram per kg pakan lele diberikan selama 5-7 hari.
  • Penyakit keracunan, penyakit ini ditimbulkan karena faktor lingkungan seperti air yang tercemar pestisida, atau akibat kimia industri lainnya. Untuk menanggulanginnya, usahakan penggantian air kolam minimal sebanyak 20% setiap dua kali sehari.

Babirusa, Satwa Aneh dari Dunia Dongeng


Written by Administrator


Thursday, 06 September 2012 10:48

WBH Artikel – Babirusa (Babyrousa babyrussa) telah lama mengundang kontroversi. Binatang ini dipopulerkan pertama kali di dunia Barat oleh Gulielmi Pisonis dalam bukunya, Indie Utriusque re Natural et Medica, yang diterbitkan di Amsterdam tahun 1658. Dalam sampul buku berbahasa Latin dan berisi ramuan obat-obatan itu dilukis dua lelaki bersama dengan beberapa hewan aneh. Salah satunya adalah hewan seukuran anjing dengan empat taring yang mengerikan.

Sepasang taring tajam muncul dari moncong dan sepasang lainnya keluar dari hidung lalu melengkung hingga mendekati mata. Ekornya kecil dan melingkar, cuping telinganya kecil dan tegak ke atas, serta tapak kaki seperti rusa.

Konon, Pisonis menggambar sosok binatang aneh itu berdasarkan tengkorak babirusa sulawesi. Namun, bentuk tubuh dan kepala binatang ini aneh, menyebabkan banyak orang mengira binatang ini hanya ada di dunia dongeng.

Dua ratus tahun kemudian, naturalis Inggris, Alfred Russel Wallace, untuk pertama kalinya bersua dengan babirusa di hutan Sulawesi. Pada 1858, Wallace mengunjungi Sulawesi dalam perjalanannya menjelajah Nusantara. Dia dibingungkan dengan keberadaan babirusa, yang menurut dia tidak ada padanannya dengan hewan lain di dunia.

Hewan endemis Sulawesi ini memiliki ukuran tubuh panjang 85-105 cm, tinggi 65-80 cm, dan berat tubuh 90-100 kg. Binatang langka ini juga mempunyai ekor yang panjangnya sekitar 20 cm.

Berbeda dengan babi hutan yang biasa mencari makan dengan menyuruk tanah, babirusa memakan buah-buahan dan membelah kayu-kayu mati untuk mencari larva lebah. Babirusa menyukai mangga, buah pangi, jamur, dan dedaunan.

Babirusa betina hanya melahirkan sekali dalam setahun dengan jumlah bayi satu sampai dua ekor sekali melahirkan. Masa kehamilannya 125 hari hingga 150 hari. Setelah melahirkan, bayi babirusa akan disusui induknya selama satu bulan. Setelah itu, bayi babirusa mencari makanan sendiri di hutan bebas. Hewan endemis ini dapat bertahan hingga berumur 24 tahun.

Babirusa tersebar di seluruh Sulawesi bagian utara, tengah, dan tenggara. Wilayah yang diduga masih menjadi habitat babirusa, antara lain, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (Sulawesi Utara-Gorontalo), Cagar Alam Panua (Sulawesi Utara), dan Suaka Marga Satwa Nantu (Gorontalo). Adapun di Cagar Alam Tangkoko (Sulawesi Utara) dan Suaka Margasatwa Manembo-nembo (Sulawesi Utara) babirusa dianggap telah punah.

Populasi hingga sekarang tidak diketahui dengan pasti. Namun, berdasarkan persebarannya yang terbatas oleh IUCN Red List, satwa endemis ini didaftarkan dalam kategori konservasi vulnerable (rentan) sejak 1986. Dan, oleh CITES binatang ini didaftar dalam Apendiks I yang berarti tidak boleh diburu dan diperdagangkan.

Berkurangnya populasi babirusa diakibatkan oleh perburuan untuk mengambil dagingnya yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Selain itu, rusaknya habitat utama hewan endemis ini dan jarangnya frekuensi kelahiran juga membuat satwa endemis ini semakin langka.

Sumber: Kompas.Com

Lobster Pemalu Ditemukan di Spanyol


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 11:57

BARCELONA, Spesies baru Crustacea ditemukan di gunung bawah laut wilayah laut utara Spanyol. Crustacea ini ditemukan di laut dengan kedalaman 1.410 meter pada bulan Agustus 2011 oleh tim peneliti INDEMNARES.

Spesies Crustacea yang ditemukan adalah lobster berwarna oranye yang berukuran sekitar 2 cm. Jenis lobster ini banyak ditemukan di wilayah gunung bawah laut, daerah koral yang belum banyak tereksploitasi oleh perikanan.

Lobster yang punya nama ilmiah Uroptychus cartesi ini dijuluki lobster pemalu. Dinamai demikian sebab hidup di wilayah koral yang dalam yang belum banyak dijangkau oleh aktivitas perikanan, cenderung melimpah di wilayah gunung laut.

Secara taksonomis, spesies ini lebih dekat kekeluargaannya dengan kelomang (hermit crab) daripada dengan lobster sebenarnya. Lobster ini cenderung pendiam dan tak bermigrasi jauh. Larva lobster ini hanya mengalami periode plantonik (berenang bebas) selama beberapa hari.

Enrique Macpherson, peneliti dari Centre for Advanced Studies of Blanes di Spanyol, mengatakan, lobster pemalu yang ditemukan memiliki kekerabatan terdekat dengan lobster yang ditemukan di Laut Karibia.

“Kedua spesies memiliki nenek moyang yang sama, yang menginvasi wilayah Atlantik dari Pasifik dan Hindia beberapa juta tahun yang lalu,” ungkap Macpherson seperti dikutip Livescience, Jumat (15/6/2012).

Uroptychus cartesi memiliki kekhasan karena bentuk dan jumlah tonjolan serupa duri di cangkangnya. Jenis ini dinamai berdasarkan nama Joan Cartes, ilmuwan Institute of Marine Science di Barcelona yang pertama kali menemukan.

Saat ini, enam spesimen yang dikumpulkan untuk identifikasi disimpan di National Museum of Natural History di Paris. Penemuan ini dipublikasikan di jurnal Zootaxa baru-baru ini.

Udang Mantis Punya Organ Pemukul


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 11:53

CALIFORNIA, – Salah satu fauna Indo-Pasific yang unik adalah udang mantis. Sejatinya, hewan ini bukan udang yang sebenarnya namun masih memiliki kekerabatan dengan crustacea.

Keunikan dari udang mantis adalah organ berwarna merah sepanjang kurang dari 1 cm yang bisa dipakai untuk memukul cangkang mollusca, kepala ikan kecil maupun kaca akuarium.

David Kisalius, insinyur teknik kimia dari University of California, tertarik dengan organ ini. Ia menyelidiki komposisi organ yang disebut “dactyl club” ini.

“Kami menemukan bahwa organ itu punya struktur komposit yang sangat unik, ada 3 area berbeda di dalam pemukul itu,” kata Kisalius dikutip New York Times, Senin (11/6/2012).

Permukaan organ pemukul tersebut tersusun atas material kalsium karbonat, jenis yang sama seperti yang didapati di tulang manusia.

Di bawahnya, terdapat material lain yang tersusun sedemikian rupa sehingga mencegah kerusakan atau retaknya organ meluas.

Sementara, di area terakhir, tersusun atas kitin yang membantu organ pemukul tersebut dari tekanan luar.

Struktur kompleks yang menyusun alat pemukul tersebut memberikan udang mantis kemampuan bertahan dari benturan. Dampak yang dirasakan secara lokal tak berpengaruh pada fungsi alat pemukul ini.

Kisalius mengungkapkan, dari hasil studi tersebut, ia akan mengembangkan baju pelindung yang bisa melindungi selama olahraga maupun berkendara.

Hutan Desa Muara Merang Jadikan Kebanggaan Sumsel

Sudah selayaknya, bagi desa dalam wilayah hutan memperoleh akses terhadap sumber daya lahan hutan yang ada disekitarnya, demi kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Hak akses desa terhadap hutan Negara yang ada didalam wilayahnya inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai Hutan Desa.

Deddy Permana, Direktur Yayasan Wahana Bumi Hijau mengatakan, hutan desa mengacu pada penjelasan UU 41/1999 tentang kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, Hutan Desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa Selanjutnya di dalam PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk kesejahteraan desa. Dan Hutan Desa Muara Merang merupakan kebanggaan Sumatera Selatan, tambahnya.
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Muara Merang telah diberikan Menhut Zulkifli Hasan dan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Budiono dan sejumlah menteri, kepada Bupati Muba H. Pahri Azhari didampingi Kadishut Muba Djazim Arifin.
Pengelolaan SK atas areal hutan produksi tetap seluas 7.250 haktare ini diterima Pahri pada Hari Menanam Pohon Indonesia di Bendungan Ubrug, Jatiluhur, Kecamatan Cibinong, Purwakarta, Jawa Barat, pada akhir tahunllau itu, selanjutnya di serahkan Pahri pada H Rusdi, tokoh masyarakat asal Desa Muara Merang, Musi Banyuasin.
Pengaturan hutan desa, lanjut Deddy, dalam sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa merupakan syarat mutlak dalam merancang perencanaan pengelolaan hutan desa selama jangka waktu 35 tahun.
Adanya hutan desa dipandang sebagai salah satu usaha untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan, dan juga upaya mengurangi degradasi hutan. Saat ini, dengan adanya hutan desa, diharapkan pengelolaan hutan di kawasan hutan produksi sebagai salah satu usaha untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa-desa dalam kawasan hutan, tegas Deddy yang terlibat penuh dalam proses pengelolaan hutan desa.
H. Rusdi, seorang petani Muara Merang yang menerima SK pengelolaan hutan desa tersebut, mengatakan, sudah saatnya masyarakat membuktikan dapat mengelola hutan dengan baik dan juga membantu komitmen Presiden dalam menjaga kelestarian hutan.
Tangung jawab pengelolaaan hutan desa muara merang adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Muara Merang, terutama masyarakat Dusun III Pancoran. Dalam waktu dekat kita akan membangun kantor bersama, Lembaga Pengelola Hutan Desa, lembaga pendaping Yayasan Wahana Bumi Hijau (YWBH) dan unsure lainnya seperti Satgas, serta perbaikan infrastruktur jalan desa, tuturnya.
Dalam kawasan hutan desa, lanjut Rusdi, juga sudah dibentuk Satgas Hutan Desa yang bertugas menjaga keberadaan hutan lindung didalam kawasan. Tidak menutup kemungkinan, pengelolaan Hutan Desa Muara Merang menjadi percontohan pengelolaan hutan desa di Indonesia, tegasnya. (*)

What do you do for climate change ?

Pesan yang disampaikan masyarakat Dusun III Pancoran Desa Muara Merang Kabupaten Banyuasin ini di bawa oleh Tim Film Dokumenter dari Australia, melalui film yang mereka buat beberapa waktu lalu.

Angela tanpa ragu menaiki atap Hiline, – mobil yang membawa kami memasuki Hutan Desa Muara Merang-, untuk mengambil gambar suasana dusun Pancoran saat kami baru saja memasuki perkampungan. Kala itu matahari baru saja akan tenggelam. Angela tidak sendiri, perempuan kelahiran Selandia Baru ini ditemani Alexa, serta didampingi oleh Tery Russel dari organisasi Caritas Australia dan tim Yayasan Wahana Bumi Hijau (YWBH).

Tanpa menunggu lama, setelah sampai di rumah salah seorang warga, seorang staf WBH Lubis Henderi diwawancarai Terry Russel. Lubis menjelaskan berabagai hal tentang perubahan iklim yang telah di rasakan masyarakat local, serta upaya yang telah dilakukan, baik upaya mitigasi maupun adaptasi sebagai konntribusi terhadap perubahan iklim.

Cuaca di sini (Dusun III Pancoran) semakin memanas, tidak seperti dulu pada saat masyarakat pertama kali menempati daerah ini. Musim hujan dan panas pun tidak menentu. Mungkin hal tersebut yang juga dirasakan oleh daerah tropic lainnya di dunia, jelas Lubis setelah memperkenalkan diri di depan kamera dalam bahasa Inggris.

Setelah menjelaskan panjang lebar tentang berbagai hal, terkait hutan desa dan perubahan iklim, pesan singkat itu pun ia sampaikan, What do you do for climate change ?.

Pesan itu pun disampaikan seorang satgas Hutan Desa Muara Merang, M. Roni mewakili seluruh masyarakat Pancoran. M. Roni dengan semangat mengucapkan kalimat tersebut, walau beberapa kali harus diulang karena penyebutan yang kurang tepat.
Pembuatan Film Dokumenter tersebut tentu menggambarkan kondisi masyarakat dan hutan di Hutan Desa Muara Merang. Terkait dengan upaya yang dilakukan YWBH dengan dukungan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah, termasuk lembaga founding seperti Caritas Australia.

Beberapa kegiatan masyarakat yang di dokumentasikan dalam film tersebut, yakni perhitungan karbon, kondisi hutan yang rimbun dan kritisi, serta kegiatan masyarakat lainnya yang terkait dengan kontribusi terhadap perubahan iklim.
What do you do for climate change ?. Walau pertanyaa itu sedikit sulit disebutkan oleh masyatakat lokal, namun kami tetap menunggu jawabannya. (sigid)

Langkah Kompromi dalam penyelesain komflik Sumber Daya Hutan

Kita patut bersukur dengan kebijakan pemerintah mengenai Hutan di sekitar Dusun Pancoran , Desa Muara Merang, Kabupaten MUBA (Musi Banyuasin), Pasalnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan dinamika dan aspirasi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut . Kebijakan tersebut adalah HD (Hutan Desa) .

Bagi masyarakat Dusun pancoran , HD dipandang cukup efektif sebagai satu langkah kompromi strategis baik dalam hubungannya dengan penyelesaian konflik pemanfatan sumber daya hutan maupun pemecahan masalah kemiskinan dan pemanfaatan kekuatan lokal dalam pelestarian hutan itu sendiri dengan sistem kontrak jangka panjang .

Sayuti Salah satu tokoh masarakat di desan pancoran mmengatakan, HD merupakan satu terobosan penting kebijakan pembangunan kehutanan nasional. Karena, skema ini memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan sumberdaya hutan dalam rangka mewujudkan kelestarian kawasan (aspek ekologi) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (aspek ekonomi).

Dalam pelaksanaannya, izin kelola HD diberikan secara kolektif melalui kelembagaan lokal (aspek sosial) yang didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat: manfaat dan lestari; swadaya; kebersamaan dan kemitraan; keterpaduan antar sektor; bertahap; berkelanjutan; spesifik lokal; dan adaptif,ungkapnya

Dalama pembentukan Hutan desa ini pihak masarakat di sekitar dusun Pancoran sanggat berterimaksih atas lahirnya kebijakan Hutan desa kepada WBH (whanana Bumi Hijau ), karana telah mefasilitasi mereka untuk memperjuangkan HD di Dusun Pancoran, yang umumnya pemukiman mereak masuk di dalah Hutan Desa.

Menurut Marsidann Sesepuh Dusun Pancoran , Sejak keluarga kami bergantung dengan Hutan, baik untuk mencari kebutuhan sehari-hari juga berkebun, Hal senada juga disampaikan Bapak Kozim salah satu pengurus LPHD (Lembaga Pengelolah Hutan Desa ). Hail ini dapat dilihat dari keseharian masyarakat Dusun Pancoran yang mengunakan HD untuk menanam Pohon Karet dan jenis tumbuhan keras lainya.Kami menyadari keberadaan kami di dalam Hutan Desa adalah perambah yang selama ini menurut pemerintah adalah perusak hutan tambahnya.

Tidak jarang masyarakat yang memiliki akses ke hutan harus berurusan dengan kehutanan, tapi mau tidak mau kami harus bertahan dan menanggung resiko yang tinggi demi keberlangsungan hidup dan berjalanya ekonomi keluarga. Dengan Adanya HD yang dapat dipergunakan dalam waktu yang cukup lama, semoga dapat mensejahterkan kehidupan kami dan kamipun tidak terusir oleh perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Dusun kami sendiri, harap kozim

Sebagai tahapan, kami masyarakat Dusun pancoran dan empat desa lainya di wilayah Sumatera Selatan (SUMSEL). mengusulkan perijinan HD dan HKM (Hutan Kemasyarakatan )bersama BPDAS Dan WBH , Saat ini kami sangat bersukur dengan adanya kebijakan KEMENHUT tentangHD Pasalnya kami merasa legal memanfaatkan Hutan Desa sebagai alat produksi, dan perlu diketahui saat ini kami merasa bahwa kamilah pelestari hutan.

Harapan kedepan sesuai dengan visi dan misi kehutanan kami masyarakat bisa sejatera dan hutan bisa lestari,ungkapnya

Setelah Hutan Desa masyarakat yang tergabung dalam kelompok Usaha yang di bentuk WBH merasa sangat terbantu dengan adanya program Program yang di bentuk WBH dengan Fanding yang mendukungnya ,Dalam program program yang di laksanakan WBH yang fokus pada Pengolahan Hutan Berbasis Masyarkat (PHBM), yang telah mendampingi kami lebih kurang empat Tahun dalam mengiring Hutan Desa sampai di kelurkan Izin dan SK (Surat Keputusan), dengan adanya program ini kelompok Tani maupun Kelompok Usaha banyak mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan dan kegiatan lainya seperti PRA, Pengutan manajemen Organisasi, Diskusi kelompok, Pemetaan dan lain-lain.

Untuk selanjutnya harapa msarakat desan pancoran, agar masarakat sekitar desa yang izin HD dan HKM yang belum di keluarakan pemerintah agar dapat di keluarkan segera, agar masarakat di sekitaran hutan dapat menjaga hutannya seperti tempat tingalnya sendiri, serta berharap proses HD dan HKM tidak berlangsung lama demi perlindungan hutan yang tertata rapi.

Peran dan Fungsi Kepengurusan Kelembagaan Hutan Desa Muara Merang dalam Mengelola Areal Kerja Hutan Desa

Areal kerja hutan desa Muara Merang seluas 7.250 ha telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor : SK.54/Menhut-II/2010 tanggal 21 Januari 2010. Lokasi pencadangan areal kerja tersebut berada pada kawasan hatan produksi Lalan Mangsang Mendis Musi Banyuasin Sumatera Selatan

yang secara administrasi wilayah masuk dalam wilayah desa Muara Merang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba Sumatera Selatan. Areal kerja hutan sekuas 7.250 ha terasebut terbagi dalam dua zona, yaitu zona lindung seluas 3.860 ha dan zona budidaya/produksi seluas 3.390 ha.

Mengacu pada ketentuan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, kewenganan pengelolaan hutan desa dilakukan oleh lembaga desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Mengingat kewenangan pengelolaan tersebut maka saat permohonan usulan hutan diajukan, pemerintahan desa Muara Merang telah melakukan langkah-langkah inisiasi menyusun Rancangan Peraturan Desa, dan pada akhir tahun 2009 Raperdes tersebut ditetapkan menjadi Perdes. Kemudian langkah berikutnya dilakukan penyusunan organisasi dan kepengurusan Lembaga Hutan Desa.

Adapun peran dan fungsi dari kepengurusan tersebut adalah :

Dewan Pengawas : Memberikan bimbingan dan pengarahan dan pengawasan terhadap pengurus lembaga hutan desa dalam menjalankan tugas mengelola hutan desa.

Badan Pengurus :
Ketua Umum
1. Bertanggung jawab atas seluruh operasional dan aset Lembaga Hutan Desa.
2. Memberikan penjelasan tentang program kerja yang dilakukan kepada seluruh komponen terkait dalam dewan pengurus harian.
3. Mewakili Lembaga Hutan Desa dalam hubungan dengan pihak luar untuk bekerjasama yang saling menguntungkan.
4. Melakukan fungsi koordinasi, konsultasi, instruksi dan advokasi secara internal lembaga.
5. Melakukan pendelegasian tugas sesuai bidang kerja pengurus.
Ketua I
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Menggantikan ketua umum dan sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
3. Bertanggung jawab khusus bidang pendidikan dan pembangunan.
4. Berkoordinasi dengan ketua umum dan seluruh komponen dewan pengurus yang ada.
Sekretaris
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Menggantikan ketua umum apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
3. Bekerjasama dengan jajaran ketua dan seluruh komponen lembaga.
4. Mendokumentasikan dan mengarsipkan surat keluar masuk lembaga.
5. Bersama ketua menanda tangani surat keluar external lembaga, seizin ketua.
6. Menanda tangani surat keluar yang bersifat reguler internal lembaga.
Bendahara
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Membuat budget operasional lembaga dengan menerima pengajuan program kerja keuangan dari seluruh komponen lembaga.
3. Mengatur arus dana keluar masuk lembaga dan mencatat arus dana keluar masuk lembaga.
4. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.

Seksi Humas dan Pengorganisasian
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program serta target penanganan hubungan kemasyarakatan.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja bidang kepada bendahara umum.

Seksi Rehabilitasi dan Konservasi
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program rehabilitasi dan konservasi.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.

Bidang Pemanfaatan Kayu dan Non-Kayu
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana kegiatan pemanfaatan kayu dan non kayu.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.

Bidang Kewirausahaan dan Jaringan
1. Bertanggung jawab kepada ketua I.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Membuat rencana dan melaksanakan program serta target penanganan masalah pemberdayaan dan peningkatan ekonomi.
4. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara .

Satgas
1. Bertanggung jawab kepada ketua.
2. Bekerjasama dengan seluruh komponen lembaga.
3. Melakukan pengamanan terhadap areal kerja hutan desa dari semua bentuk kegiatan yang illegal/tanpa izin Lembaga Hutan Desa.
4. Mencegah orang dan atau pihak lain yang akan dan telah melakukan kegiatan sejak terbitnya SK pencadangan areal hutan desa oleh Menteri Kehutanan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2010.
5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kegiatan-kegiatan illegal.
6. Mengajukan kebutuhan keuangan program kerja kepada bendahara.