Sudah selayaknya, bagi desa dalam wilayah hutan memperoleh akses terhadap sumber daya lahan hutan yang ada disekitarnya, demi kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Hak akses desa terhadap hutan Negara yang ada didalam wilayahnya inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai Hutan Desa.
Deddy Permana, Direktur Yayasan Wahana Bumi Hijau mengatakan, hutan desa mengacu pada penjelasan UU 41/1999 tentang kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, Hutan Desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa Selanjutnya di dalam PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk kesejahteraan desa. Dan Hutan Desa Muara Merang merupakan kebanggaan Sumatera Selatan, tambahnya.
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Muara Merang telah diberikan Menhut Zulkifli Hasan dan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Budiono dan sejumlah menteri, kepada Bupati Muba H. Pahri Azhari didampingi Kadishut Muba Djazim Arifin.
Pengelolaan SK atas areal hutan produksi tetap seluas 7.250 haktare ini diterima Pahri pada Hari Menanam Pohon Indonesia di Bendungan Ubrug, Jatiluhur, Kecamatan Cibinong, Purwakarta, Jawa Barat, pada akhir tahunllau itu, selanjutnya di serahkan Pahri pada H Rusdi, tokoh masyarakat asal Desa Muara Merang, Musi Banyuasin.
Pengaturan hutan desa, lanjut Deddy, dalam sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa merupakan syarat mutlak dalam merancang perencanaan pengelolaan hutan desa selama jangka waktu 35 tahun.
Adanya hutan desa dipandang sebagai salah satu usaha untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan, dan juga upaya mengurangi degradasi hutan. Saat ini, dengan adanya hutan desa, diharapkan pengelolaan hutan di kawasan hutan produksi sebagai salah satu usaha untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa-desa dalam kawasan hutan, tegas Deddy yang terlibat penuh dalam proses pengelolaan hutan desa.
H. Rusdi, seorang petani Muara Merang yang menerima SK pengelolaan hutan desa tersebut, mengatakan, sudah saatnya masyarakat membuktikan dapat mengelola hutan dengan baik dan juga membantu komitmen Presiden dalam menjaga kelestarian hutan.
Tangung jawab pengelolaaan hutan desa muara merang adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Muara Merang, terutama masyarakat Dusun III Pancoran. Dalam waktu dekat kita akan membangun kantor bersama, Lembaga Pengelola Hutan Desa, lembaga pendaping Yayasan Wahana Bumi Hijau (YWBH) dan unsure lainnya seperti Satgas, serta perbaikan infrastruktur jalan desa, tuturnya.
Dalam kawasan hutan desa, lanjut Rusdi, juga sudah dibentuk Satgas Hutan Desa yang bertugas menjaga keberadaan hutan lindung didalam kawasan. Tidak menutup kemungkinan, pengelolaan Hutan Desa Muara Merang menjadi percontohan pengelolaan hutan desa di Indonesia, tegasnya. (*)