Membangun Sistem Monitoring dan Keamanan di Hutan Desa Muara Merang

Membangun Sistem Monitoring dan Keamanan di Hutan Desa Muara Merang

Hutan Desa Muara Merang di Dusun III Pancuran merupakan salah satu dusun yang keberadaannya masuk dalam wilayah kawasan Hutan Produksi Lalan Mangsang Mendis, dimana pada tanggal 21 Januari 2010 sudah ditetapkan SK pencadangan areal kerja Hutan Desa seluas 7.250 Ha, terdiri dari Zona Perlindungan seluas 3.860 ha dan Zona Pemanfaatan seluas 3.390 ha melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 54/Menhut-II/2010. Secara geografis, Dusun III Pancuran masuk didalam zona pemanfaatan, dimana areal pemukiman dan kebun-kebun masyarakat sudah banyak dikelola di zona pemanfaatan tersebut.
Hal yang menjadi sisi positif dari keberadaan Hutan Desa adalah keinginan seluruh komponen masyarakat untuk memproteksi kawasan hutan desa tersebut, terkait dengan peningkatan kesejahteraaan masyarakat dan menjaga nilai konservasi hutan. Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) merupakan kekuatan untuk menjaga keberadaan hutan desa dalam bingkai Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RKHD).
Aktivitas illegal land dan illegal logging baik orang masyarakat Pancuran maupun masyarakat luar dinilai sebagai salah satu ancaman proses perencanaan pengelolaan hutan desa kedepan. Uji materi yang akan dipraktekkan adalah merekomendasikan personil Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan Hutan Desa terhadap pembukaan lahan dan penebangan kayu. Satgas dipandang menjadi garda terdepan untuk uji coba kekuatan masyarakat dalam menyatukan diri untuk satu kepentingan pengamanan kawasan Hutan Desa.
Walau demikian Satgas yang terbentuk memiliki berbagai kendala. Baik dalam sisi dana operasional, maupuan dukungan aparat terkait. Oleh karena itu dipandang perlu, Wahana Bumi Hijau (WBH) mengadakan diskusi Membangun Sistem Monitoring Dan Keamanan di Hutan Desa Muara Merang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*