SUTOMO, S.Hut., MSi


Written by Administrator


Thursday, 28 February 2013 11:07

Peraturan Hutan Desa & Hutan Kemasyarakatan
Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) untuk Menyusun Strategi Bersama Perluasan Wilayah Kelola di Sumatera Selatan. Palembang, 27-28 Februari 2013 yang diselenggarakan oleh Yayasan Wahana Bumi Hijau (WBH), Bapak SUTOMO, S.Hut, MSi mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Memaparkan tentang Peraturan Hutan desa dan Peraturan Hutan Kemasyarakatan.
Dalam paparan tersebut pada Acara Focus Group Discussion (FGD) untuk Menyusun Strategi Bersama Perluasan Wilayah Kelola di Sumatera Selatan. Palembang, 27-28 Februari 2013 yang dihadiri oleh perwakilan dari 6 (enam) kabupaten di Sumatera Selatan itu, Bapak Sutomo memberikan gambaran umum tentang atutan-aturan yang mengatur terbitnya SK Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Luas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan adalah 3.760.662 (+ 43,22 % Luas Provinsi 87,017 Km2)

  • Hutan Lindung (HL) : 558.609 Ha
  • Hutan KonservasiSuaka Alam (HSA): 711.778 Ha
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 236.382 Ha
  • Hutan Produksi Tetap (HP) : 1.669.370 Ha
  • Hutan Produksi Konversi (HPK) : 584.523 Ha

Jml penduduk 7,12 juta jiwa, 11 Kab dan 4 kota, 149 kecamatan, 2.421 desa

Hutan Desa (HD)
dimana konsef hutan desa yaitu untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari,dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan
Paparan Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan oleh Bapak Supomo, S.Hut , MSI mewakili Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan
Peraturan Pelaksana untuk Hutan Desa,

  • Undang undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Alinea 8, 9, 13
  • PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan Hutan
  • PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  • Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008, Jo. Permenhut No. P.11/Menhut-II/2010, Jo Permenhut No. P.14/Menhut-II/2010, Jo
  • Permenhut No. P. 53/Menhut-II/2011

dalam kesempatan itu pula, bapak Sutomo juga memberikan gambaran tentang Tata Cara Penetapan Areal Kerja Hutan Desa, berikut beberapa alur yang disampaikan;

  • Penetapan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota
  • Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja HD kepada menteri berdasarkan permohonan Kepala Desa dan dilengkapi ( Peta skala 1 : 50.000 dan gambaran kondisi kawasan hutan) dan usulan ditembuskan Gubernur setempat.
  • Verifikasi lokasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri untuk mengetahui kepastian hak/iziin yang dikelola serta kesesuaian dengan fungsi kawasan
  • Tim verifikasi dapat menolak atau menyetujui usulan untuk menetapkan areal kerja Hutan Desa.
  • Penetapan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.

Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

maksud dan tujuan dibentuknya Hutan Kemasyarakatan adalah untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat
agar terciptanya kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup

Areal kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari yaitu Kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi

KETENTUAN PENETAPAN :

  • Belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; dan
  • Menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat

Prinsif Dasar

  • tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
  • pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman
  • mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
  • menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
  • memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;
  • adanya kepastian hukum;
  • transparansi dan akuntabilitas publik;
  • partisipatif dalam pengambilan keputusan

Tahapan Perizinan

  • Fasilitasi = Oleh Pemerintah kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh Pusat dan Pemprov dan dapat dibantu oleh : perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; LSM; lembaga keuangan; Koperasi; dan BUMN/BUMD/BUMS
  • pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat.
  • pengajuan permohonan izin
  • penyusunan rencana kerja hutan kemasyarakatan.
  • teknologi budidaya hutan dan pengolahan hasil hutan.
  • pendidikan dan latihan
  • akses terhadap pasar dan modal
  • pengembangan usaha.
  • Pemberian Ijin = diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat Keputusan Menteri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*