Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
Yayasan Wahana Bumi Hijau (YWBH) menilai Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha/kerja hanya berhasil dinilai sebagai “pemberdayaan masyarakat” apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. yaitu masyarakat merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (beneficiaries) atau obyek saja.
Pentingnya melakukan pendapingan terhadap masyarakat desa, sebagai salah satu upaya mengurangi tingkat kemiskinan di desa.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lokal-lah yang memiliki pengetahuan, kearifan lokal dan keahlian. Peran Penyuluh Kehutanan sebagai fasilitator adalah untuk mendampingi dan mendengar serta belajar dari masyarakat, bukan mengajari masyarakat tentang problem dan kebutuhan mereka. Tetapi memfasilitasi agar masyarakat mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.

Tantangan Pemberdayaan Masyarakat
Desa yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah identik dengan masyarakat yang berekonomi lemah. Masyarakat sekarang ini cenderung lebih banyak memanfaatkan hutan daripada melestarikannya. Banyak program masuk desa tapi pelaksanaannya berjalan sendiri-sendiri. Banyak potensi hutan yang belum tergarap dengan maksimal dengan basis pelestarian di dalamnya seperti tumpang sari atau agroforestry atau hutan campuran. Lembaga-lembaga di tingkat bawah belum bersinergi, partisipasi masyarakat dalam melestarikan hutan masih rendah, termasuk kelompok perempuan. Untuk itu peluang dan tantangan ini perlu di analisis guna menemukan strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif dan partisipatif.

Implementasi Program
Penyuluh Kehutanan melalui penyuluhannya harus mampu menjelaskan manfaat dan fungsi hutan secara lestari, melalui 3 kelola lestari yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha. Melalui pertemuan-pertemuan, musyawarah secara intens dan partisipatif dari masyarakat yang difasilitasi oleh Penyuluh Kehutanan membahas bersama dan di analisis dengan metode pemberdayaan rakyat yang partisipatif. Dari sini muncullah Skema Pemberdayaan Masyarakat yang disepakati bersama sekaligus merupakan strategi yang paling baik menurut mereka. Skema Pemberdayaan Masyarakat itu adalah rangkaian kegiatan yang harus dilalui dan dilaksanakan.
Subyeknya adalah Pemberdayaan Masyarakat di sekitar hutan yang kurang mampu atau marjinal dan Pemerintahan setempat yang terkait.

Beberapa Tahapan yang Harus dilakukan dalam Implementasi Program

  • Sosialisasi Program
  • Kajian Secara Partisipatif
  • Pelatihan Hasil Riset
  • Implementasi Hasil Pelatihan
  • Memberi Bantuan Keuangan Micro

Menjaring Aspirasi Masyarakat
Mengakomodasi aspirasi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha terhadap program yang di jalankan. Menentukan skala prioritas program sesuai dengan hasil kajian dan tujuan yang ingin dicapai. Prioritas program / kegiatan yang disetujui oleh masyarakat merupakan suatu jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Inisiasi program harus sensitive gender. Dukungan dari pemerintah setempat desa / kabupaten di tuangkan dalam Surat Keputusan atau Perdes atau Perda.
Pembuatan Perdes diawali dengan mengadakan Rembug Desa yang membahas : Perencanaan Program Pembangunan Kehutanan lewat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Pembuatan Peraturan Desa untuk mendukung Program

Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
Kegiatan monitoring dan evaluasi kadang masih dipandang sebelah mata, padahal kegiatan ini sangatlah penting untuk menunjang keberhasilan dan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang sedang dan telah dilaksanakan. Monitoring dapat dilakukan dengan dua cara yakni : monitoring internal dan monitoring ekternal. Monitoring internal dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana beserta mitra. Sedangkan monitoring eksternal dilakukan dengan melibatkan tim dari luar atau tim independen dan tim ahli dalam bidang pemberdayaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk pembelajaran program.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*