Sigid Widagdo, ST


Written by Administrator

Implementator Lapangan Rencana Kelola Hutan Desa (RKHD) Sumatera Selatan

Tiga Desa di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Mulai Mengembangkan Model Pengelolaan Hutan Desa

Akses mengelola kawasan hutan bagi masyarakat saat ini mulai difasilitasi oleh pemerintah. Peluang ini merupakan tonggak sejarah dan sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam memanfaatakan kawasan dan sumberdaya hutan yang ada disekitar mereka. Kita mengetahui bahwa selama ini kesempatan mengelola kawasan hutan lebih banyak diberikan kepada pihak swasta (perusahaan kehutanan) dan BUMN, dan ternyata ketimpangan pemberian kesempatan ini diberbagai tempat telah menimbulkan rasa ketidak-adilan masyarakat sehingga menjadi sumber pemicu kecemburuan sosial khususnya dalam pemanfaatan kawasan dan sumberdaya hutan.
Sebagai upaya masyarakat untuk memperoleh akses terhadap kawasan hutan guna untuk pemanfaatan dan pelestarian, maka tiga desa hutan di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan masing-masing : Desa Muara Merang, Kepayang dan Muara Medak pada tahun 2009 yang lalu telah mengajukan usulan pengelolaan hutan desa kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati Musi Banyuasin. Pilihan usulan model hutan desa ini tentunya didasari oleh beberapa hal, diantaranya adalah areal kelola masyarakat sudah semakin sempit karena telah diberikan konsesi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan HTI, minat masyarakat untuk mengelola hutan cukup tinggi dan masih tersedia kawasan hutan yang belum dibebani hak.
Pada awal tahun 2010 ini, usulan hutan desa yang telah diajukan masyarakat kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati Muba mendapat respon positif, dimana pada tanggal 21 Januari 2010 Menteri Kehutanan RI telah menetapkan areal pencadangan hutan desa Muara Merang seluas 7.250 ha pada kawasan hutan produksi Lalan Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan dengan SK No. 54/Menhut-II/2010, dan saat ini sudah mulai diinisiasi penyusunan Rencana Kerja Hutan Desa sebagai tahapan berikutnya. Sedangkan usulan dua desa lainnya yaitu desa Kepayang dengan luas usulan 6000 ha dan Muara Medak dengan luas usulan 10.900 ha pada tanggal 18 Maret 2010 telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*