Sharing kasus illegal logging Merang ke MABES POLRI dan KEMENHUT

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14-18 Maret 2011. Tim WBH bertemu dengan staff pribadi KAPOLRI

AKBP – SP secara informal untuk membicarakan strategi penyampaian surat/informasi ke KAPOLRI. Disepakati bahwa akan dibuat laporan singkat yang dilengkapi photo dan kronologis kasus.

Surat akan diberikan langsung ke staff pribadi KAPOLRI secara formal, untuk kemudian dengan bantuan Pak SP surat diserahkan langsung ke KAPOLRI.

Selain itu surat juga ditembuskan ke KOMPOLNAS, BARESKRIM, IRWASUM dan Presiden RI. Di Kemenhut, tim bertemu dengan pak San Ari Awang yang merupakan staf ahli menteri bidang pemberdayaan masyarakat.

Secara informal tim berdiskusi dengan pak awing, yang kemudian keesokan harinya dilanjutkan pertemuan formal dan pak Rafless dan pak Agus (PHKA) untuk membicarakan persoalan illegal logging di Merang. Inti dari pertemuan ini tim menyampaikan bahwa operasi illegal logging di Hutan Gambut Merang tidak bisa lagi dilakukan oleh institutsi di daerah (Dinas dan POLDA) tapi harus langsung dari kemenhut dan MABES POLRI. Ada gagasan untuk kemenhut berkoordinasi dengan MABES POLRI.

Laporan singkat mengenai illegal logging di Hutan Merang juga diserahkan ke Menhut melalui Ajudan Pribadi setelah terlebih dahulu bertemu sekilas dengan Pak Menteri yang sedang menerima tamu dari SULTENG. Hasil dari MABES dan KEMENHUT

Berdasarkan hasil komunasi dengan Pak Rafless (salah satu direktur di PHKA) bahwa dia sudah memerintahkan BKSDA, Dinas Kehutanan Propinsi dan Dinas Kehutanan Musi Banyuasin untuk melakukan operasi terkait laporan kita (WALHI Sumsel. Laporan ke MABES POLRI dan KEMENHUT adalah atas nama WALHI Sumsel).

Hasil komunikasi dengan pak Djasim via telepon dan ketemu di Bandara CGK didapat bahwa bener adanya beliau dihubungi pak Rafless terkait illegal logging Merang dan dia sudah menginstruksikan Pak Hadi untuk dilakukan monitoring dan operasi.

Pada hari Sabtu (26 Maret 2011), BKSDA SPORC bersama pak Sigit melakukan operasi di Sungai Merang dan Buring. Namun mereka dihentikan (dilawan) oleh para pembalok sehingga operasi tidak bisa dilanjutkan. Mereka hanya membuat BAP terkait temuan. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumsel, Pak Sigit, seperti yang diliput Kompas pada hari Senin 28 Maret 2011 mengtakan bahwa mereka sangat kesulitan memberantas illegal logging. Artinya secara tidak langsung dia mengatakan bahwa kegiatan illegal logging terus berlangsung di Merang, bahkan cenderung tak terkendali.

Pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2011. Tim MABES POLRI, POLDA Sumsel dan Polres MUBA melakukan operasi dan menemukan 1800 batang kayu kayu log tanpa pemilik di Sungai Merang.

Dari Beberapa Proses Kegiatan Tersebut dapat di simpulkan

  1. Terkait upaya untuk mendapatkan dukungan pengembangan model Restorasi Ekosistem dari Pemerintah Musi Banyuasin, Bupati secara lisan memberikan dukungan atas pengelolaan Restorasi dan PHBM. Intinya dia tidak sepakat untuk memberikan izin pengelolaan berbasis eksploitasi di Hutan Merang.
  2. Upaya mendapat dukungan dari masyarakat dilakukan dengan memobiliasi petisi penolakan HTI di Merang, dan masyarakat memberikan dukungan penolakan tersebut. Artinya, usaha untuk mendapatkan dukungan tersebut berhasil dilakukan.
  3. Terkait illegal logging, kasus illegal logging sudah menjadi atensi nasional dengan indicator operasi dalam 1 minggu terakhir (25-29 Maret 2011) dipimpin oleh MABES POLRI dan SPORC. Khusus SPORC BKSDA, ini dilakukan atas perintah dari KEMENHUT yang menindak lanjuti laporan kita. Hanya saja operasi ini masih dilakukan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak maksimal, kedepan operasi seperti ini harus dilakukan secara bersama-sama (Terpadu) dan KEMENHUT MABES Polri betindak sebagai komando operasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*