Hutan Desa


Langkah Kompromi dalam penyelesain komflik Sumber Daya Hutan


Last Updated on Friday, 18 July 2014 12:54


Written by Administrator


Friday, 18 July 2014 12:45

Kita patut bersukur dengan kebijakan pemerintah mengenai Hutan di sekitar Dusun Pancoran , Desa Muara Merang, Kabupaten MUBA (Musi Banyuasin), Pasalnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan dinamika dan aspirasi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut . Kebijakan tersebut adalah HD (Hutan Desa) .

Bagi masyarakat Dusun pancoran , HD dipandang cukup efektif sebagai satu langkah kompromi strategis baik dalam hubungannya dengan penyelesaian konflik pemanfatan sumber daya hutan maupun pemecahan masalah kemiskinan dan pemanfaatan kekuatan lokal dalam pelestarian hutan itu sendiri dengan sistem kontrak jangka panjang .

Sayuti Salah satu tokoh masarakat di desan pancoran mmengatakan, HD merupakan satu terobosan penting kebijakan pembangunan kehutanan nasional. Karena, skema ini memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan sumberdaya hutan dalam rangka mewujudkan kelestarian kawasan (aspek ekologi) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (aspek ekonomi).

Dalam pelaksanaannya, izin kelola HD diberikan secara kolektif melalui kelembagaan lokal (aspek sosial) yang didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat: manfaat dan lestari; swadaya; kebersamaan dan kemitraan; keterpaduan antar sektor; bertahap; berkelanjutan; spesifik lokal; dan adaptif,ungkapnya

Dalama pembentukan Hutan desa ini pihak masarakat di sekitar dusun Pancoran sanggat berterimaksih atas lahirnya kebijakan Hutan desa kepada WBH (whanana Bumi Hijau ), karana telah mefasilitasi mereka untuk memperjuangkan HD di Dusun Pancoran, yang umumnya pemukiman mereak masuk di dalah Hutan Desa.

Menurut Marsidann Sesepuh Dusun Pancoran , Sejak keluarga kami bergantung dengan Hutan, baik untuk mencari kebutuhan sehari-hari juga berkebun, Hal senada juga disampaikan Bapak Kozim salah satu pengurus LPHD (Lembaga Pengelolah Hutan Desa ). Hail ini dapat dilihat dari keseharian masyarakat Dusun Pancoran yang mengunakan HD untuk menanam Pohon Karet dan jenis tumbuhan keras lainya.Kami menyadari keberadaan kami di dalam Hutan Desa adalah perambah yang selama ini menurut pemerintah adalah perusak hutan tambahnya.

Tidak jarang masyarakat yang memiliki akses ke hutan harus berurusan dengan kehutanan, tapi mau tidak mau kami harus bertahan dan menanggung resiko yang tinggi demi keberlangsungan hidup dan berjalanya ekonomi keluarga. Dengan Adanya HD yang dapat dipergunakan dalam waktu yang cukup lama, semoga dapat mensejahterkan kehidupan kami dan kamipun tidak terusir oleh perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Dusun kami sendiri, harap kozim

Sebagai tahapan, kami masyarakat Dusun pancoran dan empat desa lainya di wilayah Sumatera Selatan (SUMSEL). mengusulkan perijinan HD dan HKM (Hutan Kemasyarakatan )bersama BPDAS Dan WBH , Saat ini kami sangat bersukur dengan adanya kebijakan KEMENHUT tentangHD Pasalnya kami merasa legal memanfaatkan Hutan Desa sebagai alat produksi, dan perlu diketahui saat ini kami merasa bahwa kamilah pelestari hutan.

Harapan kedepan sesuai dengan visi dan misi kehutanan kami masyarakat bisa sejatera dan hutan bisa lestari,ungkapnya

Setelah Hutan Desa masyarakat yang tergabung dalam kelompok Usaha yang di bentuk WBH merasa sangat terbantu dengan adanya program Program yang di bentuk WBH dengan Fanding yang mendukungnya ,Dalam program program yang di laksanakan WBH yang fokus pada Pengolahan Hutan Berbasis Masyarkat (PHBM), yang telah mendampingi kami lebih kurang empat Tahun dalam mengiring Hutan Desa sampai di kelurkan Izin dan SK (Surat Keputusan), dengan adanya program ini kelompok Tani maupun Kelompok Usaha banyak mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan dan kegiatan lainya seperti PRA, Pengutan manajemen Organisasi, Diskusi kelompok, Pemetaan dan lain-lain.

Untuk selanjutnya harapa msarakat desan pancoran, agar masarakat sekitar desa yang izin HD dan HKM yang belum di keluarakan pemerintah agar dapat di keluarkan segera, agar masarakat di sekitaran hutan dapat menjaga hutannya seperti tempat tingalnya sendiri, serta berharap proses HD dan HKM tidak berlangsung lama demi perlindungan hutan yang tertata rapi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*