Kronologis Singkat Kasus Illegal Logging di Hutan Gambut Merang Sumatera Selatan

Sekilas tentang Illegal logging di Merang

Illegal logging di Kawasan Hutan Merang sudah berlangsung sejak tahun 2000, tepatnya ketika perusahaan HPH ( PT. Bumi Raya ) di kawasan ini berhenti beroperasi. Kemudian datanglah masyarakat dari Ogan Komering Ilir yang memang sudah terbiasa dengan kegiatan pembalakan di daerahnya. Kegiatan ini kemudian tidak pernah berhenti sampai dengan sekarang.

Kegiatan pembalakan liar ini dilakukan secara besar-besar dan berkelompok, dimana setiap kelompok terdiri dari 3-5 orang kelompok bisa mencapai Ratusan. Kemampuan menebang kayu dalam satu kelompok penebang dalam satu hari bisa mencapai 40 sampai 50 potong kayu yang panjangnya 4 5 meter. Penebangan tidak dilakukan sepanjang tahun, hanya pada bulan Oktober sampai Mei, atau tidak lebih dari 8 (delapan) bulan setiap tahunnya, dengan waktu efektif 6 (enam) bulan. Kelompok kelompok tersebut didukung oleh pemodal / cukong.

Kegiatan Pemberantasan Pembalakan liar. sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak berwenang baik dari pihak kepolisan maupun dari pihak kehutanan Kabupaten Muba. Tetapi kegiatan pembalak liar juga terus berjalan hingga sekarang. Hingga akhir tahun 2010 Kita walhi dan anggotanya mendorong pihak pimpinan daerah melakukan tinjauan lapangan secara mendadak melalui udara.

Wahana Bumi Hijau yang telah sejak awal tahun 2000 melalui pendampingan di beberapa desa yang berbatasan dengan arel hutan gambut tersebut yang tujuannya untuk melakukan identifikasi dan melakukan pengembangan usaha peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat setempat melalui penyaluran dana bergulir untuk usaha micro finance di segala bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan kerajinan masyarakat lokal. Kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2011 masih berjalan, dan kami akan melakukannya terus menerus sampai titik darah penghabisan guna upaya kemajuan msyarakat dan mendorong kelestaria hutan gambut di sumatera selatan ” tutur Aprilino, salah seorang pendamping masyarakat yang ditugaskan oleh Yayasan Wahana Bumi Hijau sebagai pendamping lapangan”

Namun bagaimanapun kegiatan pemberantasan illegal logging tidak semudah membalik telapak tangan, Kita juga telah melakukan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam upaya pelestarian hutan, baik dengan pihak pemerintah setempat sampai tingkat nasional, berikut kronologis singkat kasus ilegal logging di desa Muara Merang Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan

  1. Survey udara bersama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Hasilnya, gubernur menyatakan moratorium untuk Hutan Merang dan segera membentuk tim terpadu pemberantasan illegal logging.
  2. Berita dan photo llegal logging Merang menjadi headline di Harian Kompas.
  3. Tim terpadu pemberantasan illegal logging terbentuk, dengan komando operasional di Musi Banyuasin. Operasi tim terpadu menemukan 8000 batang kayu illegal di Sungai Merang dan Buring. Dan tertangkap 2 orang tersangka di tangkap dilapangan.
  4. Tim terpadu melakukan rapat koordinasi di kantor gubernur sumatera selatan. Untuk melakukan tindak tindakan kedepan dihadiri oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten MUBA, Pihak Kepolisian, TNI dan Pihak Kementerian Kehutanan Jakarta.
  5. Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan menutup sementara seluruh sawmill di Muara Merang dan Kepayang karena diduga keras menampung kayu illegal dari Hutan Merang.dengan mengeluarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan No. 522.504/6839-III/hut tentang Pembekuan Sementara Operasional 7 sawmill di sekitar Hutan Merang
  6. Dilakukan monitoring dengan temuan lapangan
  7. Pertemuan dengan Bupati Musi Banyuasin H. Pahri Azhari. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendorong Bupati Musi Banyuasin melakukan aksi nyata pemberantasan illegal logging di Hutan Merang. Bupati Musi Banyuasin SETUJU untuk memimpin operasi illegal logging di Merang. Namun sayangnya, hingga sekarang kegiatan operasi lapangan belum juga dilakukan.
  8. Press conference dengan LSM/NGO yang perduli terhadap Kasus illegal logging, dilakukan di Kantor LBH Sumatera Selatan dan atas dukungan lembaga terdiri dari LBH Palembang Yayasan Spora Serikat Hijau Indonesia Sumsel Wahana Bumi Hijau WALHI Sumsel Konsorsium Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan Sumsel Yayasan Kuala Merdeka.
  9. Dalam kegiatan tersebut. Mendesak aparat terkait untuk secara serius memberantas illegal logging, dan ini harus dipimpin oleh kepala pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten. Terhadap temuan temuan lapangan diantaranya:
  • Beberapa aktivitas illegal logging berada dikawasan konsesi PT. Rimba Hutani Mas, yaitu kawasan yang dialokasikan untuk wilayah konservasi.
  • Modus pengeluaran kayu dari Hutan Merang diduga adalah dengan cara dipasang tulisan Sitahan Polda.
  • Surat Kepala Dinas Kehutanan No. 522.504/6839-III/hut tentang Pembekuan Sementara Operasional 7 sawmill di sekitar Hutan Merang tidak berjalan. SK ini bahkan cenderung tidak berarti sama sekali.
  • Mempertanyakan status perkembagan proses hukum terhadap 2 pelaku yang tertangkap tangan pada waktu operasi gabungan oleh Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan pada Tanggal 10-16 Desember 2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*