Muba segera bentuk Komisi Informasi Kabupaten


Written by Administrator


Thursday, 31 October 2013 15:31

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera membentuk Komisi Informasi tingkat Kabupaten. Hal ini ditandai dengan telah dibentuknya Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari melalui Asisten II Sekda Ir H Sulaiman Zakaria MM mengatakan, kebijakan Pemkab Muba mendorong terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten adalah untuk mewujudkan misi ke-5 dari visi Permata Muba 2017, yaitu mewujudkan pemerintahan yang amanah, profesional, dan demokratis melalui program penguatan partispasi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Setidaknya ada 3 alasan dibentuknya Komisi Informasi di Kabupaten Muba. Alasan pertama, adanya sengketa informasi publik antara Pemkab Muba dengan pemohon informasi publik, yang harus diselesaikan di Komisi Informasi Provinsi di Palembang. Kedua, adanya desakan masyarakat untuk segera membentuk komisi informasi kabupaten guna mendekatkan pelayanan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Ketiga, adanya dukungan dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya .

Sementara itu Ketua Timsel Komisi Informasi Kabupaten Musi Banyuasin dr H Taufik Rusyidi mengatakan, Komisi Informasi yang segera dibentuk, secara nasional merupakan KI tingkat kabupaten yang keempat setelah Kabupaten Sumenep di Jawa Timur.

“Muba akan menjadi kabupaten pertama di Sumatera yang membentuk Komisi Informasi,” ujarnya saat kunjungan kerja studi pembentukan Komisi Informasi Tingkat

Kabupaten di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (29/10).

Taufik menambahkan, pembentukan Komisi Informasi merupakan pelaksanaan amanah Undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Pada UU tersebut diatur bahwa untuk menyelesaikan sengketa informasi publik perlu dibentuk komisi informasi.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KI dan peraturan pelaksanaannya, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.

“Sesuai pasal 24 ayat 1 diatur bahwa Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan jika dibutuhkan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten,” jelas Taufik.

Terkait rencana pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua Komisi I DPRD Muba Drs Azhari Ahmad mengaku, sangat mendukung rencana Pemkab Muba tersebut.

Menurutnya, dengan adanya Komisi Informasi tingkat kabupaten, sengketa informasi publik antara pemkab Muba sebagai badan publik dengan pemohon informasi publik, tidak harus diselesaikan di Komisi Informasi tingka provinsi yang berada di Palembang.

Dia juga berharap, terbentuknya lembaga tersebut dapat memberikan pengertian kepada masyarakat bagaimana keterbukaan informasi yang sebenarnya.

“Lembaga itu nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, khususnya menyangkut keterbukaan informasi,” jelasnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Muba Dicky Meirando SSTP MH mengatakan, Bagian Humas Setda Kabupaten Muba sebagai leading sector pembentukan Komisi Informasi Kabupaten siap memfasilitasi Tim Seleksi dalam rangka membentuk Komisi Informasi Kabupaten Muba.

Salah satunya memfasilitasi kunjungan kerja Tim Seleksi Komisi Informasi Kabupaten Muba bersama Komisi I DPRD Muba yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Muba ke Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Sumber: MubaNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*