Hutan Desa Pertama di sumatera Selatan


Written by Administrator


Saturday, 15 January 2011 07:00

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nordin, hari ini tanggal 22 Januari 2010 menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Hutan Desa

No. 54/Menhut-II/2010 . SK ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, di Istana Wakil Presiden.Lokasi yang ditetapkan menjadi Hutan Desa tersebut terletak di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lokasi yang ditetapkan menjadi Hutan Desa tersebut terletak di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan hutan yang dialokasikan menjadi Hutan Desa ini, sebagian besar adalah kawasan hutan gambut yang mempunyai kanekaragaman hayati tinggi dan mengandung jutaan ton karbon. Kawasan ini juga merupakan satu-satunya kawasan Hutan Rawa Gambut tersisa di Sumatera Selatan.

Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. Izin kelola kepada masyarakat merupakan amanat dari ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan dan Permenhut P.49/2008 Tentang Hutan Desa.

Tahapan yang dilakukan sampai dengan terbitnya SK Penetapan Areal Hutan Desa, dimulai dari permohonan usulan dari masyarakat kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati MUBA. Kemudian Bupati MUBA mengeluarkan surat rekomendasi No. 522.12/1452/Dishut/2009 tertanggal 18 Mei 2009, dan melanjutkan usulan penetapan areal kerja hutan desa ke Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan atas dasar surat Bupati tersebut menurunkan tim verifikasi dan berdasarkan berita acara hasil verifikasi penyenggaraan Hutan Desa Nomor : BA.294 / BPS-3/2009 pada tanggal 21 November 2009.

Setelah dilakukan verifikasi, maka pada tanggal 21 Januari 2010 Menhut menerbitkan SK Penetapan kawasan hutan sebagai Areal Kerja Hutan Desa Muara Merang dengan SK No. 54/Menhut-II/2010 dengan luas areal 7.250 hektar untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang. Pada tanggal 22 Januari 2010 SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Nordin di Istana Wakil Presiden. Turut hadir dalam penyerahan SK ini adalah Bupati Musi Banyuasin, Kepala Dinas Kehutanan Musi Banyuasin, Camat Banyung Lencir, Kepala Desa Muara Merang dan Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumsel sebagai organisasi pendamping masyarakat.

Kedepanya, kawasan ini akan dikelola menjadi 2 zona peruntukkan, yaitu zona lindung (kurang lebih 3.860 ha Hutan Rawa Gambut ) , zona produksi (budidaya ).  Izin pengelolan HD dikeluarkan oleh Gubernur yang diawali Perencanaan Hutan Desa.

Perencanaan Hutan Desa  terdiri dari Penataan Batas areal kerja Hutan Desa dan penyusunan rencana kerja. Rencana kerja terdiri dari Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) 35 tahun akan di ajukan ke Gubernur untuk disahkan dan Rencana Tahunan Hutan Desa (RTHD) yang disahkan oleh Bupati.

Kontak person : Aidil Fitri/ 08127110385  dan  Deddy Permana/08127835776

 

 

Press Release

Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumatera Selatan

Hutan Desa Muara Merang : Hutan Desa Pertama di Provinsi Sumsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*