Operasi Ilegal Logging Di Hutan Desa Merang


Written by Administrator


Saturday, 15 January 2011 07:00

Maraknya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging) di hulu Sungai Merang yang juga merupakan Zona Perlindungan dari kawasan Hutan Desa Muara Merang,

 

Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Merang dan Pemerintah Desa Muara Merang melakukan operasi Illegal Logging dilaksanakan pada tanggal 9-15 Maret 2010, melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin serta Yayasan Wahana Bumi Hijau.

 

Maraknya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging) di hulu Sungai Merang yang juga merupakan Zona Perlindungan dari kawasan Hutan Desa Muara Merang, Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Merang dan Pemerintah Desa Muara Merang melakukan operasi Illegal Logging dilaksanakan pada tanggal 9-15 Maret 2010, melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin serta Yayasan Wahana Bumi Hijau. Tim operasi terdiri dari; Ir. H. Hidayat Nawawi, SP (Kepala UPTD-KPHP Lalan Mangsang Mendis), Lengkolan (Polhut Muba), Romi Trisna Cahyadi (Dishut Muba), H. Rusdi Senen (Kepala Desa Muara Merang), Saidi (Tokoh Masyarakat), Romli (Perangkat Desa), dan Paisal (WBH).

 

Sasaran Operasi

Berdasarkan hasil diskusi bersama dengan kepala desa dan perangkat desa Muara Merang, di buat rencana operasi dengan fokus pada wilayah hulu Sungai Merang, dimana mereka juga merasa di rugikan dengan adanya aktivitas ilegal logging karena wilayah tersebut berada di Zona lindung Hutan Desa. Sebagai gambaran bahwa desa Muara Merang telah memiliki izin mengelola hutan desa seluas 7.250 Ha dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan SK Menhut No. 54/Menhut-II/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2010. Hutan Desa hak pengelolaannya diberikan kepada Desa selanjutnya Lembaga Desa yang mengelolah hutan tersebut atas nama desa sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam operasi ini semua barang bukti yang ditemukan baik dalam bentuk rakit maupun masih dalam bentuk tumpukan balok kayu pada setiap Parit dilokasi akan disita oleh KPHP-UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pengelolah kawasan HP Lalan.

Hasil Temuan

Jumlah Barang Bukti yang ditemukan

No

Pemilik

Jumlah

Titik Koordinat

Keterangan

1

Modi

560 batang

700 batang

397219/ 9766907

393296/9796161

Dalam bentuk rakit

Berada di Parit

2

Eral

200 batang

396516/9796670

Berada di Parit dan ongkak

3

Tobat

200 batang

396817/9796646

Berada di Parit

4

Keto

400 batang

396289/9796511

Rakit

5

Goloh

600 batang

394800/9796077

Berada di Parit

6

Palba

300 batang

387078/9788119

Dalam bentuk Rakit

8

H. Aidit

400 batang

389188/9792588

Berada di Parit

7

Tidak diketahui

pemiliknya

1000 batang

386910/9792588

387974/9792588

Dalam bentuk rakit

Berada di Parit

Jumlah

3.760 batang

Semua di SITA KPHP

Rencana Tindak Lanjut

Kayu yang sudah disita akan di tarik dan dihitung jumlah kubikasi secara mendetil oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin. Pengukuran kayu yang sudah ditemukan dilakukan untukan mengetahu jumlah barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan diamankan agar barang bukti hasil temuan tersebut tidak hilang dicuri oleh pekerja yang masih berada dilokasi hutan desa.

Parit yang ada diseluruh kawasan Sungai Merang akan ditutup tidak boleh lagi bekerja di lokasi parit-parit tersebut. Akan ada pos penjagaan dan operasi rutin secara bersama dengan melibatkan aparat keamanan dan masyarakat desa Sungai Merang.

,

Untuk pelaku ilegal logging atau cukong-cukong kayu akan dilaporkan ke Polda sumsel, agar ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal logging di kawasan HP lalan dan sekitarnya. Selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*