Written by Administrator
Thursday, 01 December 2011 11:13
WBHNEWS – BENGKULU – Masyarakat adat Kepulauan Enggano Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah menetapkan pulau itu sebagai pulau konservasi agar terlindung dari berbagai ancaman eksploitasi.
“Kami meminta pemerintah menjadikan pulau ini sebagai pulau konservasi dan menjadikan enam desa di pulau ini sebagai desa konservasi,” kata Koordinator Kepala Suku Enggano Iskandar Zulkarnain Kauno di Bengkulu, Senin (28/11/2011).
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu langkah adaptasi perubahan iklim yang mengancam keberadaan pulau terluar seluas 40 ribu meter persegi itu.
Pembangunan desa konsevasi untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim menurutnya mutlak dilakukan dengan menghentikan segala bentuk eksploitasi yang bisa merusak kelestarian pulau terluar itu.
Masyarakat adat Pulau Enggano, kata dia, juga sudah sepakat menolak pembukaan perkebunan skala besar di daerah itu karena akan mengancam ketersediaan air bersih bagi warga enam desa di pulau itu.
“Kami (juga) menolak penambahan keluarga baru atau transmigran karena otomatis akan membutuhkan lahan baru yang mengorbankan kawasan hutan,” tambahnya.
Iskandar mengatakan, keberadaan hutan dan terumbu karang menjadi penopang utama keberlangsungan Pulau Enggano. Untuk itu, ia mengharapkan adanya model desa konservasi di enam desa di pulau tersebut, yakni Desa Kahyapu, Kaana, Apoho, Meok, Malakoni dan Banjarsari.
“Kami memiliki aturan dan hukum adat yang masih diterapkan untuk menjaga kelestarian Enggano, kami minta pemerintah daerah mengakui itu seperti hukum positif,” tambahnya.
Ia mencontohkan, pembagian lahan untuk setiap kepala keluarga sudah diatur secara hukum adat dan proses pembukaan lahan juga mengacu pada konsep kearifan lokal yang menjamin keberlangsungan ekosistim Pulau Enggano.
Masing-masing kepala keluarga tidak bisa mengolah lahan lebih dari dua hektare karena pulau ini terbatas lahannya.Selain itu, berdasarkan hukum adat setempat, masyarakat juga dilarang membuka kawasan di sempadan sungai hingga 200 meter karena akan merusak daerah aliran sungai.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu (BKSDA) Amon Zamora menyatakan kawasan hutan dan terumbu karang merupakan dua sumber daya alam yang menjadi penyangga Pulau Enggano sehingga harus dilestarikan.
Kehidupan masyarakat kepulauan itu kata dia, sangat tergantung dengan kelestarian kawasan hutan yang menjadi daerah tangkapan air sehingga ketersediaan air bersih bagi warga di pulau itu terjamin.
Amon menambahkan, terdapat sejumlah kawasan lindung dan konservasi yang sudah ditetapkan di pulau terluar itu antara lain Cagar Alam (CA) Sungai Bahewo register 97 seluas 496,06 hektare, CA Teluk Klowe register 96 seluas 331,23 hektare, dan CA Tanjung Laksaha register 95A seluas 333,28 hektare.
Selanjutnya, CA Kioyo I dan Kioyo II register 100 seluas 305 hektare dan Taman Buru Gunung Nanua register 59 seluas 7.271 hektare, Hutan Lindung Koho Buwa-Buawa seluas 3.450 hektare dan Hutan Produksi Terbatas Ulu Malakoni register 99 seluas 2.191,78 hektare.