7 Dosa Besar yang dilakukan PT.WKS terhadap Petani Jambi


Written by Administrator


Friday, 22 February 2013 22:52

Semenjak kehadiran PT.WKS di Provinsi telah menimbulkan banyak masalah terkait konflik sosial dalam pengeloalaan Sumber Daya Alam yang ada pengelolaan atas Tanah sebagai alat ,sarana tata produksi ,tata kelola masyarakat kaum tani dalam menjalani dan meneruskan mata rantai dalam kehidupan sehari hari untuk memenuhi kebutuhan demi kelangsungan kehidupan .terjadi kesinjangan sosial yang mengakibatkan terjadi pengangguran dan kemiskinan petani yang dulunya memiliki lahan garapan namun saat ini petani hanya tinggal nama karena mereka sudah tidak lagi memiliki lahan garapan.

Beberapa persoalan konflik sosial yang terjadi di jambi yang di akibatkan oleh lahirnya izin HPHH-HTI oleh Kementerian Kehutan RI kepada PT.WIRA KARYASAKTI yang tersebar di Lima Kabupaten dengan luas izin mencapai 293.000ha kepada PT .WKS.dan 45.000ha ke PT RHM.Dalam pelaksanaan pembukaan areal pihak perusahaan melakukan penebangan kayu Hutan Alam,dan pengusuran terhadap areal pertania,perkebunan masyarakat tani di Jambi. Berdasarkan sertifikasi yang di lakuaka oleh Lemaga Ekolebel International (LEI) yang di laksanakan oleh PT TUV,terdapat beberapa kelebihan luas areal aktualitas di lapangan ,serta rekomendasi PT .TUV PT WKS harus menyelesaikan konflik sosial dengan Masyarakat,

Beberapa persoalan yang di timbulkan atas kehadiran PT.WKS di Jambi dapat kami katagorikan sebagai dosa- dosa besar yang tidak dapat di ampunani jika tidak segera di selesaikan dengan baik.

  1. PT.WIRA KARYASAKTI (Sinar Mas) telah mengambil paksa areal petani ,masyarakat lokal dengan menggunakan Aparat POLRI/ PAM SWAKARSA/SCURITY /TNI pada saat melakukan penggusuran terhadap tanaman para petani.
  2. PT.WKS melakukan kriminalisasi terhadap petani dengan dalih undang undang no 41 tahun 1999. “Terjadi penangkapan terhadap para petani yang bila melakukan protes terhadap penggusuran atas areal garapan petani itu sendiri.(pada hal petani /masyarakat lokal telah terlebih dahulu berada pada areal garapan mereka ,jauh sebelum PT WKS memiliki Izin KONSESI HTI)”
  3. PT.WKS Telah melakukan pelanggaran HAM terhadap petani .
  4. PT.WKS menggunakan kekuatan POLRI untuk melakukan Penembakan terhadap petani hingga menewaskan para petani ,masyarakat lokal .
  5. PT WKS melakuakan pembohongan Publik dalam penyelesaian konflik sosial Masyarakat di lima Kabupaten dalam Provinsi Jambi.
  6. PT.WKS Mencaplok AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL)AREAL BUDI DAYA PERTANIAN yang di sulap menjadi HTI
  7. PT.WKS Mengkompersi lahan Gmbut menjadi HTI.

“Dari beberapa hal tersebut di atas yang merupakan kesalahan patal yang telah di lakukan oleh PT WKS (Sinar Mas ) maka dengan ini kami mengecam keras terhadapa para konsumen SMF terhadap pembelian atas hasil Produksi Smf ,karena setiap Produc SMF PULP&PAPER yang di beli oleh para konsumen merupakan TETESAN DARAH Dan AIR MATA PARA KAUM TANI YANG TELAH TERZOLIMI yang tersebar di Lima Kabupaten dalam Provinsi Jambi.

Sampai saat ini PERSATUAN PETANI JAMBI yang bersatu bersama masyarakat menuntut keras kepada PT WKS (SMF) Agar segera mengembalikan tanah-tanah petani , rakyat lima kabupaten dalam provinsi jambi dengan luasan +41.000ha.yang dulunya di miliki dan di garap oleh +14.000 kepala keluarga”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*