Tantangan, Persoalan dan Solusi dalam Mengelola Hutan Desa Muara Merang


Written by Administrator


Saturday, 28 September 2013 17:28

Pada tanggal 21 Januari 2010, Hutan Desa Muara Merang ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa didalam hutan produksi pertama di Indonesia. Setelah penetapan oleh Menteri Kehutanan dilanjutkan dengan proses permohonan izin pengelolaan kepada Gubernur, dan pada bulan November 2010 izin pengelolaan tersebut telah terbit dengan beberapa revisi terkait Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD). Dalam perjalanannya, seiring masih barunya implementasi skema hutan desa di wilayah ini, menghadapi berbagai tantangan dan persoalan diantaranya :

  1. Lemahnya kapasitas lembaga pengelola hutan desa; Hutan Desa dikelola oleh desa malalui lembaga pengelola hutan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Permasalahan yang dialami oleh lembaga pengelola hutan desa Muara Merang yaitu, kekurangpahaman tata kerja dan tata kelola Huta Desa, belum terbangun kebersamaan dan kesepahaman antar pengurus, dan belum terbangunnya pola komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan lembaga pengelola.
  2. Penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tinggal diluar desa tanpa koordinasi dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD); Sejak ditetapkannya areal kerja hutan desa Muara Merang, hingga saat ini masyarakat luar desa terus berdatangan di wilayah ini untuk menguasai lahan. Pola penguasaan dilakukan dengan cara meng-klaim lahan dan membeli. Pengkaliman lahan dilakukan dengan cara membuka dan mengelola lahan tanpa berkoordinasi dengan lembaga pengelola hutan desa. Yang kedua, dengan cara membeli lahan dari oknum-oknum didalam desa.
  3. Sistem pengamanan dan pengawasan hutan desa berjalan kurang efektif; Sebenarnya kelembagaan hutan desa melalui Pemerintah Desa Muara Merang sudah membentuk SATGAS pengamanan hutan desa, tapi keanggotaan SATGAS tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dikarenakan kuatnya tekanan dari para pelaku perambahan dan pencurian kayu. Serta, buruknya dukungan pihak berwenang dalam pemberantasan kegiatan illegal di kawasan Hutan Desa. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan illegal di kawasan hutan desa, melibatkan oknum-oknum di instansi terkait dan penegak hukum.
  4. Kegiatan illegal didalam kawasan hutan desa; Di areal kerja hutan desa masih banyak kegiatan – kegiatan ilegal, seperti : jual-beli lahan, pembukaan lahan puluhan hektar untuk perkebunan sawit, pembalakan liar dan usaha sawmil.
  5. Belum terbangun persatuan dan kekompakan masyarakat local; Komunitas masyarakat yang tinggal di areal kerja hutan desa merupakan masyarakat pendatang yang sangat heterogen, terdiri dari berbagai daerah dan suku sehingga sulit bersatu untuk mencapai tujuan bersama.
  6. Tidak maksimalnya dukungan pemerintah; Pengawasan dan fasilitasi atau pembinaan dalam mengelola hutan desa merupakan tugas pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten sebagai instansi teknis, tugas-tugas ini tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan karena keterbatasan sumberdaya.

Dari berbagai kendala tersebut perlu dilakukan upaya solusi sebagai berikut :

  1. Penguatan kelembagaan pengelola hutan desa;
  2. Secara partisipatif, lembaga pengelola hutan desa membuat peraturan pengelolaan dengan jelas;
  3. Dinas Kehutanan Kabupaten dan atau BP DAS melakukan kegiatan pembinaan dan fasilitasi secara intensif;
  4. Penertiban secara tegas terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang terjadi di areal kerja hutan desa dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum;
  5. Membangun keterlibatan/partisipasi masyarakat lokal dalam mengelola hutan desa;
  6. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel (terbuka dan bertanggung jawab);
  7. Melakukan kegiatan pendampingan masyarakat lokal secara intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*