Peluang Ekonomi Masyarakat di Hutan Desa Muara Merang


Written by Administrator


Saturday, 28 September 2013 17:32

Hutan Desa Muara Merang adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Melalui SK Menhut No.54 Tahun 2010 areal seluas 7.250 ha telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI untuk di kelola oleh masyarakat. Ruang kelola ini akan di akses oleh 200 Kepala Keluarga melalui lembaga pengelola yaitu LPHD Muara Merang.

Berdasarkan kondisi biofisik bahwa secara umum Areal Kerja Hutan Desa Muara Merang dibagi menjadi dua zona yaitu; zona Pemanfaatan seluas 3.390 hektar (47%) dan zona Perlindungan seluas 3.860 hektar (53%)

Hutan Desa sebuah konsep yang memberi peluang besar kepada mayarakat dalam pengelolaan hutan

Sebagaimana ketentuan Menteri Kehutanan No: P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan oleh masyarakat terhadap hutan desa, antara lain;

1. Pemanfaatkan kawasan
2. Jasa lingkungan
3. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
4. Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu

Pemanfaatan kawasan

Masyarakat dapat mengembangkan beberapa kegiatan berupa; budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa atau budidaya sarang burung walet.

Jasa Lingkungan

Masyarakat dapat mengembangkan beberapa kegiatan berupa;
pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpanan karbon.

Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu

Masyarakat dapat memanfaatkan rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil. Serta pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu

Masyarakat mendapatkan hasil pemungutan hasil hutan kayu 50 meter kubik per lembaga per tahun dan pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap lembaga desa.

PELUANG EKONOMI MASYARAKAT DI HUTAN DESA MUARA MERANG
Dalam konteks penyelenggaraan Hutan Desa Muara Merang, peluang tersebut dapat di implementasikan dalam tiga program yaitu; program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Program Jangka Pendek

Peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah adanya ketersediaan sumberdaya hutan seperti getah Jelutung dan Pasak Bumi. Sementara peluang usaha yang dapat dikembangkan adalah pengembangan usaha palawija seperti jagung dan padi. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pengembangan palawija tersebut sudah biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun hasilnya sekedar penunjang dan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga masyarakat semata. Kedepan pengembangan palawija diarahkan mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan produksi komoditi yang beragam.

Peluang Jangka Menengah

Program alternatif jangka menengah yang akan dikembangkan di Hutan Desa adalah Jarak Pagar. Pilihan komoditi ini telah menjadi salah satu agenda terdekat yang akan dikembangkan oleh masyarakat. Rencananya komoditi Jarak pagar akan dikembangkan di zona pemanfaatan seluas 150 ha. Informasi seputar budidaya dan jaminan usaha dalam hal ini pasar maupun skema nilai ekonomis telah didapat. Saat ini masyarakat sedang dalam tahap penyiapan lahan. Setelah penyiapan lahan, beberapa perwakilan masyarakat di dampingi oleh WBH akan melakukan kunjungan lapangan proyek pengembangan Jarak Pagar di Muara Enim yang tengah berlangsung. Kunjungan ini sekaligus sebagai sarana belajar bagi masyarakat dalam mengembangkan budidaya Jarak Pagar di Hutan Desa Muara Merang kedepan.

Program Jangka Panjang
Sementara dalam program jangka panjang, masyarakat akan mengembangkan tanaman karet campuran dan kayu Jabon. Bagi masyarakat kedua komoditi ini merupakan peluang yang bernilai ekonomis tinggi dan dapat dikembangkan dan seiring dengan ketentuan jenis tanaman yang di perbolehkan dalam aturan yang ada. Dilain sisi masyarakat juga telah memiliki pengalaman terhadap pengembangannya. Dalam hitungan usia 6-7 tahun pohon karet sudah dapat disadap dan pohon Jabon sudah dapat di produksi.
Ruang kelola dan akses masyarakat desa Muara Merang terhadap sumberdaya hutan melalui skema Hutan Desa telah diperoleh secara sah. Saatnya masyarakat berbuat, memperbaiki dan meningkatkan kehidupan ekonomi rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*