Tidak Terima Putusan Komisi Informasi, Kuasa Hukum PPID Muba Gugat Ke PTUN


Written by Administrator


Saturday, 09 May 2015 16:40

Palembang- Karena merasa keberetan dengan putusan Komisi Informasi Sumatera Selatan yang mengabulkan semua permohonan Fitra (Pemohon) yang meminta 14 macam Dokumen yang bersifat Publik di PPID Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), PPID Muba melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPID Muba, Zulkarnain.SH Selaku Penggugat, dirinya menyampaikan bahwa untuk mengajukan gugatan ke PTUN ini memang sudah diatur dalam Undang-undang Komisi Informasi Publik, hal ini dimungkinkan jika salah satu pihak berkeberatan dengan putusan Komisi Informasih.
Jadi didalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, juga mengatur bahwa bila pihak termohon dikalahkan dalam persidangan sengketa informasi yang di gelar di Komisi Informasi, pihak termohon dapat mengajukan gugatan ke PTUN, nah oleh karena itulah kami yang dikalahkan di komisi Informasi mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi yang mengabulkan semua permohonan Fitra ujarnya saat ditemui seusai persidangan di PTUN Plaju Palembang, Kamis (7/5).
Lanjutnya, selain sudah diatur oleh UU KIP, data atau dokumen yang diminta oleh Fitra itu sangat banyak (berlebihan) sehingga PPID merasa kerepotan
PPID Muba untuk memenuhi semua permintaan Fitra cukup kerepotan, sehingga itu juga yang menjadi salah satu dasar kita mengajukan Gugatan ini terang Zulkarnain.
Sementara Koordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani menyampaikan bahwa awalnya kita mengajukan permohonan informasi Publik berupa dokumen yang kita ajukan ke PPID Muba di tiga Dinas, tetapi permohonan kami tidak dikabulkan, oleh karena itu kami mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi, kemudia dimediasi namun PPID tetap tidak memberikan dokumen yang kami minta, kemudia dilanjutkan dengan sidang aplikasi sebanyak dua kali, yang akhirnya komisi Informasi memutuskan mengabulkan keskeseluruan dokumen yang kami minta.
Kemudian setelah 14 hari setelah putusan, bukannya PPID Muba menjalankan putusan Komisi Informasi malahan PPID Muba menggugat putusan itu ke PTUN terang Nunik.
Lanjut Nunik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi PPID Muba untuk tidak memberikan dokumen yang kita mohonkan, selain dokumen tersebut bersifat publik, ini juga sudah menjadi putusan Komisi Informasi
Yang kita minta itu sebanyak 14 dokumen, dan dokumen yang kita minta itu jelas sifatnya Publik di tiga instansi di kabupaten muba (Bappeda, BPKAD, dan Pertambangan) untuk Bappeda sudah memberikan dokumen yang kita minta, nah dua instansi ini belom memberikan ungkap Nunik.(Iir)
Sumber: klikdisini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*