SEMILOKA Permasalahan dan Solusi Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan


Written by Administrator


Tuesday, 12 May 2015 11:48

Wilayah ruang provinsi Sumatera Selatan berdasarkan fungsi kawasan memiliki luasan mencapai 8.811.291 Ha, yang terdiri dari fungsi Areal Penggunaan Lain (APL) yang luasnya 5.315.917 Ha dan fungsi kawasan hutan yang luasnya 3.495.374 Ha (SK Menhut No. 866 tahun 2014).

Berdasarkan fungsi ruang di atas, dari hasil overlay spasial peta pemanfaatan ruang perizinan (kehutanan, perkebunan, pertambangan) dan pemanfaatan lainnya yang juga dikoreksi dengan peta landcover dari peta citra landsat-8, telah ditemukan kondisi eksisting yang dapat dikompilasi dalam bentuk fakta-fakta pemanfaatan ruang di provinsi Sumatera Selatan

Pada APL telah ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai luasan 1.810.786 Ha dan pada fungsi kawasan hutan telah ada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Hutan Tanaman, Restorasi Ekosistem, dan Jasa Lingkungan) dan
Izin Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat) mencapai luasan 1.553.787 Ha, sedangkan pada fungsi keduanya (APL dan kawasan hutan) terdapat juga Izin Usaha Pertambangan yang luasannya mencapai 2.917.080 Ha.

Terdapat tumpang tindih (over-lapping) antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan IUPHHK yang luasannya mencapai 35.916 Ha, tumpang tindih (overlapping) antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan fungsi Kawasan Hutan yang luasannya mencapai 109.225 Ha, serta juga tumpang tindih (overlapping) IUPHHK & Izin Perhutanan Sosial dengan fungsi bukan kawasan hutan (APL) seluas 104.816 Ha.

Pada pemanfaatan ruang melalui Izin Usaha Perkebunan (IUP) terdapat juga ketidaksinkronan antara luas IUP dengan kondisi luas eksistingnya; pada luas IUP di kabupaten Banyuasin mencapai 217.127 Ha dengan luas eksistingnya telah mencapai 258.473 Ha, IUP di kabupaten Musi Banyuasin luasannya 254.407 Ha dengan luas eksistingnya mencapai 311.116 Ha, IUP di kabupaten MURA & MURATARA luasannya 86.921 Ha dengan luasan eksistingnya mencapai 119.665 Ha, luas IUP di kabupaten Muara Enim & PALI adalah 107.068 Ha dengan luasan eksistingnya mencapai 122.902 Ha, dan luas IUP di kabupaten Ogan Komering Ilir mencapai 279.232 Ha dengan luasan eksistingnya telah mencapai 291.804 Ha.

Disamping itu, juga terdapat pemanfaatan ruang untuk pemukiman masyarakat (Desa/kelurahan dan atau dusun) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, Suaka Margasatwa, dan taman Nasional) yang jumlah-nya mencapai 442 Desa/Kelurahan.
Dalam aspek tutupan hutan di provinsi Sumatera Selatan lima tahun terkahir (tahun 2009 dan tahun 2014) telah diidentifikasi kondisi deforestasinya (konversi dari hutan menjadi bukan hutan) mencapai 166.961 Ha atau 33.255 Ha/tahun.

Kondisi pemanfaatan spasial di atas, telah disusun dalam bentuk lembar fakta (fact-sheets) oleh �Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan untuk Tata Kelola Hutan & Lahan Yang Baik, yang dapat menjadi bahan masukan kepada semua pihak (Pemerintah, Swasta, dan Akademisi, dan Masyarakat Sipil) dalam rangka mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan di masa yang akan datang.

Salah satu kebijakan Pemerintah yaitu membangun Jaringan Informasi Geospasial Daerah merupakan gagasan cerdas untuk perbaikan sistem informasi geospasial dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan partisipasi semua pihak yang belum terimplementasi dengan baik di provinsi Sumatera Selatan.

Sumber: Khatulistiwa Hijau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*