Press Release JPIK Sumatera Selatan


Written by Administrator


Thursday, 20 December 2012 01:41

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sumatera Selatan Menolak Sertifikat VLK PT Rimba Hutani Mas (RHM)
Pada tanggal 18 Oktober 2012 PT Equality Indonesia telah memberikan sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) kepada PT. RHM. Pemberian sertifkat ini hanya berlandaskan prosedur formal berbasis dokumen yang telah disiapkan sedemikian rupa oleh pihak perusahaan tanpa melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Berdasarkan fakta dari hasil pemantauan lapangan yang telah kami lakukan tidaklah pantas perusahaan ini mendapatkan sertifikat. Berikut beberapa alasan penting yang melatari penolakan pemberian sertifikat kepada PT. RHM;

  1. Penerbitan SK No. 90/Menhut-II/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Pemberian IUPHHK Pada HTI Dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Rimba Hutani Mas Atas Areal Hutan Produksi + 67.100 Ha di Propinsi Sumatera Selatan terindikasi telah dilakukan secara melanggar hukum. Indikasi pelanggaran hukum tersebut, yaitu Menteri Kehutanan ketika itu, menerbitkan SK IUPHHK-HTI dengan mengabaikan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin. Dimana dari areal lelang seluas + 66.055 Ha yang dimenangkan oleh PT. RHM hanya direkomendasikan oleh Gubernur Sumsel untuk IUPHHK-HT a.n PT. Rimba Hutani Mas seluas + 22.650 Ha. Akan tetapi faktanya Menteri Kehutanan justru menambah luas areal yang semula seluas + 66.055 Ha bertambah menjadi + 67.100 Ha. Pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur adalah bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan

    Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, dimana menurut ketentuan pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. Implikasi dari diabaikannya rekomendasi Gubernur Sumsel sebagaimana tersebut diatas, luas areal IUPHHK-HT PT. RHM di kawasan hutan produksi Lalan Kabuapten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bertambah 1045 Ha dari areal yang dilelang (dari 66.055 Ha menjadi 67.100 Ha);

  2. Lokasi proyek yang dilakukan studi AMDAL pada tahun 2006 hanya pada areal 66.055 Ha sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN No. SK. 515/Menhut-VI/2005 tanggal 27 Desember 2005, PT. Rimba Hutani Mas ditetapkan sebagai pemenang penawaran dalam pelelangan IUPHHK-HTI pada Hutan Tanaman atas areal hutan produksi seluas + 66.055 Ha. Artinya terhadap kelebihan areal seluas 1045 Ha tidak dilakukan analisis dampak lingkungan sehingga terindikasi telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup;
  3. Dengan mendasarkan IUPHHK-HT seluas + 67.100 Ha yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tanggal 27 Maret 2007, maka PT. RHM akan dan telah menikmati hasil kayu alam mencapai angka 3 juta m3. Itu pun berdasarkan data perencanaan mereka. Sedangkan berdasarkan pengamatan lapangan dan wawancara dengan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi (pinggir jalan lintas transport kayu PT. RHM menuju Jambi oleh WBH), didapat informasi bahwa priode tahun 2008-2009 jumlah truk angkut kayu PT. RHM bermuatan kayu alam yang melintas lebih kurang 200 truk setiap hari. Begitu juga dari jalur sungai, berdasarkan data pengamatan lapangan oleh masyarakat desa Kepayang (2009) diketahui bahwa jumlah kayu alam yang diangkut keluar sebanyak 9 ponton atau berkisar antara 3600-5400 m3/19 hari pengamatan. Artinya bahwa PT. RHM terindikasi telah mengambil keuntungan dari hutan alam yang menimbulkan kerusakan hutan. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu : Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan;
  4. Lokasi IUPHHK-HT PT. RHM berada pada hutan produksi yang sangat produkitf. Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (3) PP N0. 6 Tahun 2007 dan PP No. 3 Tahun 2008, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI hanya dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif. Hutan produksi yang tidak produktif menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Permenhut P. 18/Menhut-II/2004 adalah areal hutan produksi yang penutupan vegetasinya sangat jarang/kosong berupa semak belukar, perladangan, alang-alang dan tanah kosong dengan kriteria teknis, 1) pohon inti yang berdiameter minimum 20 (dua puluh) cm kurang dari 25 (dua puluh lima) batang/setiap hektar, 2) pohon induk kurang dari 10 (sepuluh) batang/setiap hektar, dan 3) permudaan alamnya kurang, yaitu :
    a. Anakan alam tingkat semai (seedling) kurang dari 1.000 (seribu) batang setiap hektar, dan atau
    b. Pohon dalam tingkat pancang kurang dari 240 (dua ratus empat puluh) batang setiap hektar, dan atau
    c. Pohon dalam tingkat tiang (poles) kurang dari 75 (tujuh puluh lima) batang setiap hektar.
    Berdasarkan pengamatan lapangan (hasil investigasi penelusuran distribusi hasil kayu oleh Wahana Bumi Hijau tahun 2009), hasil wawancara dengan masyarakat setempat, dokumentasi foto-foto terkait dengan hal tersebut diketahui bahwa Kayu Log ukuran besar (40 up) diangkut oleh PT. RHM menuju PT. Lonthar Papyrus Pulp and Paper Industries di Provinsi Jambi, diperkirakan kayu ini bukan untuk bahan baku kertas tapi dibawa pada tempat tertentu (biasanya pada malam hari) ke luar lokasi PT. Lonthar Papyrus Pulp and Paper Industries (perusahaan Pulp and Paper yang bahan bakunya diantaranya dipasok oleh PT. RHM);
  5. PT. RHM terindikasi melakukan penebangan hutan, pengerukan tanah diluar areal IUPHHK-HT. Aktifitas ini bertentangan dengan Pasal 14 PP No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, yaitu :
    (1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
    (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin ialah :
    a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
    b. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan melebihi target volume yang diizinkan;
    c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
    d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
  6. PT. RHM telah menggunakan bantaran Sungai Merang dalam jumlah luas untuk Tempat Pengumpulan Kayu/Logyard, membuat kanal akses mengangkut hasil kayu alam sisa land clearing dibagian dalam konsesi tembus ke Sungai Merang, akibat yang telah ditimbulkan dari aktifitas ini adalah rusaknya bantaran sungai/tepi sungai dan berubahnya aliran sungai Merang (sekitar Logyard). Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 25 PP No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai dan pasal 50 ayat (3) angka 3 dan 4 UU N0. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Berikut kutipan dari ketentuan dimaksud:
    Pasal 25 PP no. 35 Tahun 1991 berbunyi Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang
    Pasal 50 ayat (3) angka 3 dan 4 berbunyi :
    Setiap orang dilarang : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai dan 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;

    Berdasarkan fakta-fakta diatas, PT. Rimba Hutani Mas (RHM) tidak dapat memenuhi seluruh kriteria dan indikator pada standar dan pedoman pelaksanaan penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu sebagaimana peraturan direktur jenderal bina usaha kehutanan (lampiran 2.1.) nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tanggal 30 Desember 2011. Oleh karena itu maka JPIK Sumatera Selatan secara tegas menyatakan bahwa PT. Rimba Hutani Mas tidak layak mendapatkan SERTIFIKAT VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (Yuliusman Zawawi, SH – Focal Point JPIK Sumsel)

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yuliusman Zawawi, Pocal Poin JPIK Sumsel
Telepon : +62 821 7510 2581
E-mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

CATATAN UNTUK EDITOR
Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sistem Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah serangkaian proses penilaian kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin pengusahaan kayu yang memuat standard, kriteria, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
JPIK adalah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan yang telah disepakati dan dideklarasikan pada tanggal 23 September 2010 oleh 29 LSM dan Jaringan LSM dari Aceh sampai Papua. Pembentukan JPIK sebagai wujud dari komitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong tata kepemerintahan kehutanan yang baik dengan memastikan kredibilitas dan akuntabilitas dari implementasi sistem Pernilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). JPIK hingga akhir bulan Oktober 2012 beranggotakan 41 lembaga dan 259 individu. JPIK berperan memantau implementasi SVLK, dari proses akreditasi, penilaian/verifikasi terhadap pelaku usaha, hingga proses pelaksanaan ekspor.
Wahana Bumi Hijau (WBH)

File Download

1. Laporan_Keluhan atas sertifikasi PT RHM_Sumsel_Final

2. Pengumuman hasil VLK_PT._Rimba_Hutani_Mas_

Lapisan Es Tertua di Laut Artik Menghilang Cepat


Written by Administrator


Thursday, 06 September 2012 11:06

WASHINGTON, Studi terbaru oleh ilmuwan NASA, Joey Comiso, menemukan bahwa es tertua dan tertebal di Laut Artik menghilang alias mencair lebih cepat daripada lapisan es yang lebih muda dan tipis. Penemuan tersebut dipublikasikan di Journal of Climate yang terbit bulan Februari 2012. Pencairan es tertua tersebut membuat kawasan Artik semakin terancam.

“Tutupan es di Artik menjadi semakin tipis karena kehilangan lapisan es tebal secara cepat. Pada saat yang sama, suhu permukaan di Artik meningkat, menyebabkan semakin pendeknya musim pembentukan es,” kata Comiso yang dikutip NASA.

Dalam penelitian, Comiso membandingkan tutupan es abadi pada tahun 1980 dan tahun 2012. Data diambil dengan satelit pada tanggal 1 November 1979-31 Januari 1980 dan 1 November 2011-31 Januari 2012. Pengambilan data dilakukan dengan satelit Nimbus-7 milik NASA dan Special Sendor Microwave Imager/Sounder (SSMS) milik Defense Meteorological Satellite Program (DMSP).

Citra yang diambil bisa dilihat dalam gambar di atas. Wilayah yang tertutup es abadi digambarkan dengan warna putih terang dan wilayah rata-rata yang tertutup es berwarna biru hingga putih susu. Hasil pencitraan menunjukkan bahwa luasan es abadi (semua wilayah permukaan laut yang tertutup es abadi minimal 15 persen) menurun sebesar 15,1 persen per dekade.

Sementara wilayah es abadi (area yang sepenuhnya tertutup oleh es abadi) juga mengalami penurunan cukup signifikan, sebesar 17,2 persen per dekade.

Ilmuwan mengenalkan tiga jenis es. Es abadi adalah es yang tetap beku lebih dari dua musim panas. Es musiman adalah es yang terbentuk pada musim dingin dan cepat mencair. Sementara es perenial adalah es yang bisa bertahan paling tidak satu musim panas.

Dari penelitian, Comiso menemukan bahwa luas es perenial mengalami penurunan sebesar 12,2 persen per dekade. Sementara area es perenial menurun 13,5 persen per dekade.

“Butuh suhu dingin yang cukup panjang bagi es abadi untuk berkembang lebih tebal sehingga bisa bertahan di musim panas dan membalikkan tren ini,” tambah Comiso.

Sumber: Kompas.Com

Suhu Bumi Naik 3 Derajat Celsius Tahun 2050


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 12:29

LONDON, Hasil pemodelan yang dilakukan ilmuwan menunjukkan bahwa suhu Bumi berpotensi meningkat sebesar 1,4-3 derajat celsius pada tahun 2050.

Publikasi di jurnal Nature Geoscience bulan Maret 2012 memuat hasil studi yang dilakukan lewat climateprediction.net serta BBC Climate Change Experiment tersebut. Hampir 10.000 simulasi iklim dilakukan untuk membuat pemodelan ini. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa peningkatan temperatur lebih tinggi dari yang diprediksi lewat pemodelan lain sebelumnya.

Pemodelan tersebut bertujuan mengeksplorasi kemungkinan iklim masa mendatang. Dengan demikian, manusia bisa menyiapkan strategi jika hal tersebut benar-benar terjadi.

Myles Allen dari Universitas Oxford yang menjadi pemimpin studi mengungkapkan, pemodelannya dilakukan sebab banyak pemodelan iklim belum mempertimbangkan banyaknya ketidakpastian. Corinne Le Quere selaku Direktur Tyndall Centre for Climate Change Research di University of East Anglia mengatakan bahwa hasil studi ini sangat menjanjikan.

“Proyeksi iklim yang lebih baik diperlukan untuk membantu adaptasi lebih luas, dari pertahanan laut sampai kapasitas penyimpanan air dan area konservasi,” katanya seperti dikutip BBC, Minggu (25/3/2012).

Sementara itu, publikasi berbeda di Nature Climate Change mengungkap bahwa cuaca ekstrem yang terjadi beberapa tahun belakangan terkait dengan pemanasan global. “Sangat mungkin bahwa beberapa cuaca ekstrem di dekade terakhir takkan terjadi tanpa pemanasan global yang dipengaruhi manusia,” demikan publiksi di jurnal tersebut seperti dikutip Reuters, Minggu (25/3/2012).

Studi terakhir dilakukan oleh para ilmuwan di Postdam Institute for Climate Research di Jerman. Diketahui, tahun 2011 adalah tahun terpanas ke-11 sepanjang masa.

Sumber: Kompas.Com

Perubahan Iklim Membuat Herbivora Lebih Rentan


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 12:26

SALT LAKE CITY, – Perubahan iklim membuat hewan herbivora atau pemakan tumbuhan lebih rentan terhadap racun. Demikian studi yang dipublikasikan di Journal of Comparative Physiology B pada Mei 2012.
Denise Dearing dari University of Utah di Salt Lake City melakukan beberapa studi di laboratorium yang hasilnya menunjukkan bahwa dalam lingkungan bertemperatur lebih tinggi, kemampuan herbivora untuk menetralisir toksin menjadi lebih rendah.
Salah satu buktinya pada tikus. Peningkatan suhu dari 26 derajat Celsius menjadi 36 derajat Celsius membuat tikus jauh lebih rentan pada kafein. Tikus akan mati saat mengonsumsi seperlima saja dari dosis kematian yang sebenarnya (lethal dose).
Dearin mengungkapkan, hewan menetralisir toksin dengan bantuan organ hati. Menurutnya, dalam temperatur lingkungan yang lebih tinggi, mungkin saja kemampuan hati bekerja menetralisir racun menurun.
Permasalahan makin kompleks sebab ada bukti bahwa dalam temperatur tinggi, tanaman juga memproduksi lebih banyak racun. Dengan fakta ini, maka risiko yang dialami herbivora semakin meningkat.
Masalah lebih besar akan dialami oleh herbivora yang memiliki pilihan pakan sedikit, seperti kijang Arab. Ketika pilihan makanan sedikit dan racun yang diproduksi lebih besar, kijang Arab tak punya banyak pilihan.
Seperti diberitakan New Scientist, Jumat (1/6/2012), risiko selain dialami herbivora juga bisa dialami oleh hewan pada aras trofik lebih tinggi. Karnivora harus bekerja ekstra menetralisir racun dari tubuh herbivora.

Sumber: Kompas.Com

Aksi “Hijau” Hari Lingkungan Hidup di Pekanbaru


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 11:46

PEKANBARU, – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Pekanbaru menggelar aksi teatrikal “hijau” untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup, di Kota Pekanbaru, Selasa (5/6/2012).

Aksi damai itu ditandai dengan sejumlah aktivis yang melumuri diri mereka dengan cat warna-warni di depan kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman. Aktivis yang dilumuri cat merah merepresentasikan kerusakan dan polusi, warna hitam melambangkan lahan gambut dan warna hijau merupakan gerakan cinta lingkungan.

“Perlu ada kesadaran bersama dari kita untuk menyelamatkan lingkungan, jangan sampai ikan terakhir mati, pohon terakhir ditebang, sungai terakhir tercemar, baru kita menyadarinya ketika semua sudah terlambat,” kata koordinator aksi, Abdullah Yunus.

Dalam aksi teatrikal itu, aktivis “menghijaukan” teman-teman mereka yang awalnya berwarna merah hingga berubah menjadi hijau. Tindakan itu bermakna bahwa belum terlambat bagi masyarakat untuk melakukan perubahan memperbaiki lingkungan yang rusak.

“Hijaukan lingkungan dengan aksi hijau dari dalam diri,” kata Yunus.

Menurutnya, kerusakan hutan Riau akibat pembukaan kebun kelapa sawit yang makin tak terkendali membuat kerap terjadi kebakaran lahan gambut yang mengakibatkan kabut asap setiap musim kemarau.

Belum lagi pembukaan hutan alam yang dikonversi menjadi perkebunan akasia membuat suhu udara di Riau makin hari semakin panas.

“Mari kita hijaukan lagi Riau, jangan hanya bisa diam dan tersenyum melihat kerusakan lingkungan dan hutan kita,” ujarnya.

Sumber: Kompas.Com

Penanaman Mangrove Terkendala Abrasi


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 11:44

Mengembalikan Fungsi Mangrove – Ratusan anggota kepolisian di Kalimantan Timur dikerahkan, menanam bibit mangrove di Kecamatan Bontang Lestari, Kota Bontang Kalimantan Timur, Jumat (13/4/2012). Gerakan yang disponsori Indominco Mandiri, perusahaan tambang batubara, ini bagian dari program perusahaan itu menanam 40.000 pohon di areal pesisir seluas empat hektar. Penanaman ini juga dibantu aparat kepolisian setempat dan pemeliharaan dilakukan oleh warga setempat. Dengan mengembalikan fungsi mangrove, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga.

LSM Bina Karta Lestari menyebutkan hanya 30 persen tanaman mangrove pascatanam di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diharapkan bisa hidup, sementara sisanya 70 persen mati akibat abrasi.

“Harapan hidup bibit tanaman mangrove hanya 30 persen, sehingga kami harus berlomba-lomba dengan abrasi,” Direktur Pelaksana Bina Karta Lestari (Bintari) Kota Semarang Feri Prihantoro di Semarang, Kamis (7/6/2012).

Feri mengatakan, abrasi banyak terjadi di daerah antara Tugurejo dengan Mangkang. Daerah pinggir pantai tergerus abrasi.

“Oleh karena itu jika kami menginginkan tanaman mangrove banyak yang hidup, maka kami juga harus menanamnya lebih banyak lagi,” katanya.

Sebenarnya untuk mengatasi abrasi tersebut diperlukan pemecah gelombang, tetapi diperlukan biaya yang mahal dan terlalu berat jika harus berasal dari uang masyarakat.

“Kalau anggarannya swadaya masyarakat untuk membangun pemecah gelombang, tentu akan sangat mahal,” katanya.

Jika dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat dan komunitas menanam mangrove, lanjut Feri, sebenarnya sangat tinggi bahkan dalam satu tahun rata-rata ada 1 juta bibit tanaman mangrove yang ditanam di Kota Semarang.

Permasalahannya tidak ada moniotoring yang lebih intensif pascapenanaman bibit mangrove tersebut.

Sementara untuk Bintari, fokus di daerah Tapak, Tugurejo sejak tahun 2008 hingga sekarang dan di daerah tersebut untuk tanam magrove sudah tidak ada masalah.

Bintari di daerah tersebut juga melakukan pemberdayaan masyarakat dan mengatasi abrasi dengan menggunakan ban bekas.

“Di daerah Tapak, Tugurejo tanaman mangrovenya sudah bagus dan saat ini Bintari tengah mencoba dilakukan sistem blok mangrove yang baru akan kami coba,” katanya.

Konflik Manusia dan Satwa Liar Diprediksi Meningkat


Written by Administrator


Wednesday, 20 June 2012 11:42

JAMBI, – Walhi Jambi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei tim Monitoring Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae), konflik antara satwa liar itu dengan manusia akan terus meningkat.

“Kondisi ekologi dan ekosistem hutan alam Provinsi Jambi yang terus tergerus, akan memicu meningkatnya konflik antara satwa liar dengan manusia terutama dengan harimau Sumatera,” kata Direktur Walhi Jambi Arif Munandar di Jambi, Senin (11/6/2012).

Pasalnya, tambah dia, kawasan hutan sebelah barat Jambi tersebut adalah habitat utama berbagai satwa endemik Sumatera termasuk Harimau Sumatra, Gajah Sumatra dan juga Badak Sumatra yang saat ini populasinya terus berkurang karena perusakan alam oleh manusia.

Menurut Arif, sebelumnya konflik antara satwa liar dengan manusia jarang terjadi, bahkan masyarakat setempat sering mendapati satwa harimau berjalan dengan tenang dan leluasa dalam kampung atau dalam ladang-ladang warga.

“Tapi dua-tiga tahun belakangan ini, konflik justru meningkat bahkan telah tercatat konflik itu telah terjadi rata-rata dua kali dalam sebulan. Akibat fatalnya adalah sudah dua orang warga Merangin tewas dimangsa harimau Sumatera,” ungkap Arif.

Tidak hanya harimau, katanya, satwa omnivora seperti beruang dan satwa herbivora seperti gajah juga kini semakin sering mengalami konflik dengan manusia karena semakin sering masuk ke perladangan warga dan memangsa tanaman serta ternak warga.

Konflik tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Merangin, tapi juga di kawasan hutan TNKS lainnya seperti di Kerinci, Bungo, Bengkulu, dan Sumbar.

“Karena itu, guna meminimalisasi konflik antara satwa dan manusia, pemerintah dan masyarakat harus menolak rencana PT HAN mendapatkan izin menggarap areal lahan yang termasuk buffer zone utama TNKS tersebut,” tegasnya.

Sumber: Kompas.Com

Hiu Raja Ampat Terancam


Written by Admin WBH


Monday, 21 May 2012 12:48

Populasi hiu di Raja Ampat Terancam dengan aksi perburuan oleh nelayan ilegal yang berasal dari luar kawasan.
Bukti perburuan hiu nyata. Pada 30 April 2012, masyarakat adat kampung Salyo dan Selpele serta Pos Angkatan Laut Waisai menahan 33 nelayan ilegal yang berburu hiu di kawasan itu.
Tim patroli menyita sirip hiu, bangkai ikan hiu, pari manta dan teripang yang bernilai 1,5 miliar rupiah. Hasil tangkapan dan dokumen kapal disita. Sayangnya, nelayan ilegal berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Ada tujuh kapal yang digunakan untuk perburuan hiu. Satu kapal berasal dari Buton, dua kapal berasal dari Sorong dan empat kapal berasal dari Kampung Yoi, Halmahera. Tak satu pun berasal dari Raja Ampat.
“Ini adalah kasus ketiga sejak 2005 dan juga kasus terbesar,” kata Ketut Sarjana Putra, Direktur Conservation International (CI) Indonesia.
Ketut yang dihubungi Kompas.com, Selasa (8/5/2012) mengungkapkan, besarnya kasus kali ini dinilai dari jumlah awak kapal yang terlibat perburuan serta jumlah hasil tangkapan.
Menurut Ketut, kasus ini mencerminkan bahwa populasi hiu di Raja Ampat kembali menghadapi ancaman.
Sebelum tahun 2005, hiu di Raja Ampat diburu habis-habisan. Masyarakat setempat mengatakan bahwa hiu sudah dulit dijumpai, bahkan ada yang mengatakan sudah tidak ada.
“Saat ini, populasi hiu sudah mulai kembali. Tapi dengan adanya perburuan ini, hiu kembali terancam,” tutur Ketut.
Raja Ampat memiliki potensi pariwisata hiu sebesar Rp 165 miliar per tahun dan menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 2,5 miliar per tahun. Hiu menjadi salah satu alasan wisatawan datang ke Raja Ampat.
Ketut memaparkan, jika populasi hiu kembali menurun dan sulit dijumpai, kerugian dari sisi pariwisata akan bernilai miliaran rupiah juga.
“Kita juga mengalami kerugian dari sisi keseimbangan ekosistem. Hiu ini top predator. Gangguan populasinya juga akan berpengaruh pada ekosistem,” ungkap Ketut.
Terkait kasus lolosnya pemburu hiu baru-baru ini, Ketut menuturkan, pemerintah telah mengirimkan bantuan dengan menempatkan polisi patroli dan pos Angkatan Laut di Pulau Sayang, Raja Ampat. Pemerintah juga telah menempatkan polisi perairan di Pulau Wayag sejak 4 Meu 2012.
Namun demikian, Ketut menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengambil tindakan lebih tegas untuk penyelamatan Raja Ampat. Jumlah awak patroli di Raja Ampat harus ditambah dan harus dilakukan patroli rutin. pemerintah juga mesti mendukung upaya masyarakat adat dalam memantau lautnya.

Sumber: Kompas.Com

Gerhana Matahari dan Supermoon


Written by Admin WBH


Monday, 21 May 2012 12:41

Fenomena gerhana Matahari akan terjadi pada Senin (21/5/2012) waktu Indonesia. Gerhana Matahari terjadi ketika Bulan ada pada satu garis lurus, di antara Bumi dan Matahari.
Ada 3 macam gerhana Matahari, yakni Total, Sebagian dan Cincin. Gerhana esok pagi, jika dilihat dari Sulawesi dan Kalimantan, akan berupa gerhana sebagian. Sementara, jika dilihat dari Asia Timur berupa gerhana total.
Gerhana Matahari cincin esok salah satunya dipengaruhi oleh jarak Bulan dan Bumi yang tak selalu sama, berkisar antara 363.600 km hingga 405.500 km. Jarak terdekat disebut perigee sementara terjauh disebut apogee.
“Saat gerhana Matahari cincin, Bulan sedang berada pada titik terjauh jadi ukurannya kecil,” ungkap Thomas Djamaluddin dari Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) saat dihubungi Kompas.com Minggu (20/5/2012).
Ketika Bulan tampak lebih kecil karena jaraknya yang jauh, maka bayangan Bulan (umbra) tak sampai ke Bumi. Adalah perpanjangan dari umbra (disebut antumbra) yang sampai ke Bumi.
Berdasarkan hal tersebut, ungkap Thomas, gerhana Matahari cincin yang berpeluang disaksikan di beberapa wilayah esok pagi terkait dengan Supermoon. “Bila pada saat purnama Bulan ada pada jarak terdekat, maka 2 minggu lagi atau saat bulan baru, Bulan akan berada pada titik terjauh,” ucapnya.
Sebelum gerhana esok, Bulan sempat berada pada jarak terdekat dengan Bumi pada 6 Mei 2012 lalu, kala terjadi Supermoon. Dua minggu kemudian, Bulan ada pada titik terjauh, tepatnya pada Sabtu 19 Mei 2012 kemarin.
“Karena sebelumnya terjadi Supermoon, maka dua minggu berikutnya gerhana yang terjadi adalah gerhana Matahari cincin, karena Bulan ada pada jarak terjauh. Jadi bisa dikatakan gerhana Matahari cincin ini terkait Supermoon,” kata Thomas.
Thomas menuturkan, fenomena gerhana berbeda akan terjadi bila jarak Bulan- Bumi lebih dekat. Piringan Bulan bisa berukuran sama dengan Matahari sehingga terjadi gerhana Matahari total.
Lalu, mengapa wilayah Kalimantan dan Sulawesi hanya mengalami gerhana Matahari cincin esok? Hal ini disebabkan karena wilayah ini berada di luar zona perpanjangan umbra jatuh

Masalah Lingkungan Jadi Perhatian


Written by Administrator


Thursday, 03 May 2012 13:55

SEKAYU – Sedikitnya lima masalah lingkungan di Kabupaten Muba harus mendapatkan perhatian. Kelima masalah tersebut berkaitan dengan illegal logging, pengelolaan kawasan hutan tanpa izin, sengketa pertanahan, banjir dan pencemaran.

Manajer Kampanye dan Riset Yayasan Wahana Bumi Hijau (WBH) Aidil Fitri yang bekerja sama dengan Walhi Sumsel, mengatakan,kelima masalah lingkungan itu harus mendapatkan perhatian penuh dari Pemkab Muba dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kalau terus dibiarkan, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat yang berakibat pada tindakan-tindakan negatif dan melanggar hukum, kata Aidil di Sekayu kemarin. Menurut dia, perlu dilakukan tindak pencegahan dan penyelamatan lingkungan yang sejalan dengan visi-misi Muba.

Untuk itu, WBH dan Walhi merekomendasikan dua poin penting untuk masalah lingkungan, yakni memisahkan antaramisipembangunanberbasis infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang terfokus pada masalah lingkungan hidup. Sementara itu,Kepala Bappeda Kabupaten Muba Akmal Edi mengatakan,masalah lingkungan hidup sudah menjadi bagian dalam program pembangunan di Muba.

Sumber : Sindo