Kisah di Balik Kunjungan ke Kanal-Kanal Liar di Kawasan HRGMK


Written by Administrator


Wednesday, 06 January 2010 14:13

Setelah hampir satu semester tidak ada khabar

mengenai perkembangan kanal-kanal liar

yang berada di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK),

pada akhir Maret 2008 lalu, Implementator bersama rekan-rekannya bersama dengan beberapa penduduk local kembali memantau lokasi di beberapa kanal yang sudah di tebat (red:block). Yaitu Kanal Perjanjian dan Kanal Penyamakan. Kegiatan kunjungan ke lokasi kanal-kanal tersebut dalam rangka mendampingi salah seorang Mahasiswa S2 yang akan mengadakan penelitian (study) mengenai dampak keberadaan kanal sebelum dan sesudah dilakukan penebatan terhadap hutan rawa gambut. Berikut kisah dibalik perjalanan team menuju lokasi kanal.

Kegiatan penebatan (blocking kanal) sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2002 dengan beberapakali perbaikan (rekonstruksi) baik secara teknis hingga metode penebatan. Jika pada saat kegiatan penebatan pertamakali dilakukan kondisi tebat selalu dibongkar (dirusak) oleh masyarakat (red:masyarakat Pencari kayu / illegal logging), namun pada kunjungan kali ini kondisi keempat tebat di kedua kanal tersebut masih sangat baik. Tanah yang digunakan untuk menutup kerangka tebat kini telah banyak ditumbuhi oleh tumbuhan semak dan rumput. Begitu juga pohon yang ditanam di atas tanah-tanah penutup tersebut juga telah berdiri dengan kokoh. Konstruksi tebatnya juga tidak mengalami kerusakan atau pembongkaran seperti sebelumnya. Kondisi permukaan air tebat di bagian hulu dan hilir tebat saat itu sedang tinggi dan mengalir secara normal melalui saluran air yang sengaja dibuat pada saat pembangunan tebat di tengah permukaan konstruksi tebat. Tentu saja kondisi ini sangat menggembirakan meskipun saat implementator dan rekan-rekannya berkunjung, masih saja dijumpai beberapa orang pembalak yang sedang berusaha melewatkan kayu-kayunya melalui kanal-kanal yang belum ditebat.

Ada kisah menarik dibalik kunjungan ke lokasi kanal tersebut. Saat Implementator dan rekan-rekannya bertemu dengan pembalak yang sedang mengangkut kayu-kayunya, sempat terjadi ketegangan diantara mereka. Karena perawakan yang tinggi besar serta cara bicara yang tegas ditambah dengan rompi hitam yang dikenakan oleh salah seorang rekan Implementator tersebut sempat membuat para pembalak sedikit curiga dan ketakutan. Mereka menduga bahwa rekan Implementator tersebut adalah seorang petugas (polisi hutan) yang sedang berpatroli dan akan menangkap mereka, sehingga salah satu dari mereka mencoba memberikan tips (uang sogokan) kepada Implementator dan rekan-rekan tersebut, namun dengan tegas tips tersebut ditolak dan dijelaskan maksud dan tujuan kunjungan sebenarnya bukan untuk menangkap mereka. Namun untuk memantau kondisi kanal dan tebat permanen yang dibangun pada tahun 2006 lalu. Setelah itu para pembalak kelihatan sedikit lega meskipun masih sangat berhati-hati dan tidak berani banyak memberikan keterangan saat ditanya oleh salah seorang dari team. Melihat dari cara mereka yang mencoba memberikan tips kepada Implementator dan rekan, bisa jadi menjadi salah satu penyebab mengapa kegiatan ilegal logging di Hutan Indonesia tidak pernah bisa berakhir dengan tuntas. Jika setiap komponen dari pemberantasan ilegal logging bisa mendapat kesempatan untuk mengeruk keuntungan dari kegiatan ini. Ini hanya salah satu fakta terkecil yang berada di masyarakat bawah, bisa kita bayangkan bagaimana pada tingkatan yang lebih tinggi lagi? Dengan cukong dan pemodal yang lebih besar yang bisa memberikan tips milyaran atau bahkan triliunan kepada para yang berkepentingan dan berwenang? Tentu saja Sang Pemodal akan dengan leluasa bisa melenggang melepaskan diri dari jeratan hukum dan kabur keliling dunia untuk membersihkan diri dan menikmati hasil jarahan hutan Indonesia. Kondisi seperti inilah mungkin yang menjadi salah satu penyebab mengapa kegiatan Ilegal Logging tak dapat dituntaskan, dan lebih miris lagi yang selalu kena jerat hukum adalah para pembalak (anak kapak), mereka dijadikan kambing hitam dan sasaran empuk petugas dalam mencari peluang dan mencari ketenaran dalam kegiatan pemberantasan ilegal loging. Jikalaupun ada penangkapan terhadap Sang Dalang, dipastikan itu takkan bertahan lama, setelah semua diam, maka Sang Dalangpun akan kembali dapat menikmati kebebasan dan kembali melakukan aktifitasnya. Berbeda dengan para pembalak, ketika mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang beraktifitas, maka dapat dipastikan apa yang menimpa nasib mereka dan keluarganya. Padahal mereka hanya sekedar imbas dari ketidakberdayaan dalam mengatasi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan hidup yang kian membumbung. Sekedar mengingatkan kembali, bahwa keberadaan kanal-kanal liar di Kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang telah ada sejak beberapa tahun lalu, diperkirakan tahun 1970-an kanal-kanal tersebut sudah ada. Karena pada tahun tersebut mulai beroperasinya HPH. Meskipun saat itu pembuatan kanal (parit) itu dilarang, namun pada kenyataannya, terdapat sebuah kanal yang sengaja dibuat oleh HPH (dok: laporan akhir CCFPI, WIIP-WBH tahun 2006) yang digunakan untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan menuju Sungai. Berakhirnya masa konsesi tahun 1999-2000 di kawasan HRGMK, status pengelolaan lahan bekas areal HPH tersebut belum menentu sehingga banyak diperebutkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu (pohon-pohon) yang masih tersisa. Dan diperkirakan sejak itu banyak kanal-kanal yang sengaja dibuat oleh masyarakat untuk melakukan aktifitas penebangan liar (illegal logging) dibekas areal HPH.

Pembangunan tebat pada kanal-kanal liar tahun 2006

Hingga survey yang dilakukan oleh WBH dan WIIP tahun 2002, terdapat 113 kanal buatan di kawasan HRGMK (83 kanal berada ditanah gambut, 30 kanal berada di tanah alluvial). Kanal-kanal tersebut masih banyak yang aktif dan digunakan oleh para pembalak untuk mengeluarkan kayu-kayu hasil tebangan keluar kawasan, lalu dilanjutkan dengan melalu jalur sungai dengan menggunakan tenaga motor (Perahu Motor). Kondisi ini tentu mengakibatkan sulitnya melakukan penebatan secara permanent saat itu, karena jika dipaksakan diperkirakan akan banyak komplik yang akan terjadi dengan masyarakat (pembalak). Untuk itu dibuatlah suatu kesepakatan bersama masyarakat pencari kayu yang solusinya adalah dengan membuat tebat semi permanent. Sehingga pada saat pembalak akan melewatkan kayu-kayu tersebut tebatnya dapat dibongkar dan dipasang kembali. Itu harapan dari kesepkatan. Namun kesepakatan hanyalah diatas kertas dan pemanis janji, pada pelaksanaannya, tebat-tebat tersebut dibongkar dan tidak dipasangkan kembali. Kondisi ini terus berulang karena yang melewati kanal-kanal tersebut tidak hanya satu atau dua pembalak, namun lebih dari itu karena kanal-kanal tersebut ternyata selain digunakan langsung oleh pemiliknya, juga disewakan kepada para pembalak yang ingin melewatkan kayunya. Sudah dapat dibayangkan bagaimana tingginya aktifitas tebat yang haru selalu dibongkar setiap saat. Ditambah pada saat musim hujan, kondisi air sedang tinggi, tahun 2002-2005 diperkirakan hampir 1000 kubik kayu yang dikeluarkan setiap hari melalui jalur sungai dan kanal-kanal buatan yang berada dalam kawasan HRGMK.

Namun seiring menipisnya kayu dalam kawasan HRGMK, kanal-kanal tersebut mulai banyak ditinggalkan dan terbengkalai tanpa perawatan. Kondisi inilah yang dikhawatirkan karena bekas galian dalam kawasan HRGMK tersebut akan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Keberadaan kanal-kanal liar tersebut memberikan konstribusi yang cukup tinggi terhadap drainase dalam hutan rawa gambut.

Sebelum hari beranjak sore, team kembali melanjutkan kunjungan ke kanal-kanal lainnya yang telah ditebat secara permanen. Namun keterbatasan waktu dan juga lokasi yang berjauhan dari masing-masing kanal, menyebabkan kunjungan terakhir hanya sampai pada Kanal Pak Nasir. Padahal masih ada empat kanal yang belum dikunjungi, yaitu Kanal Pak Kuncit, Kanal Pak Muk, Kanal Pak Majan dan Kanal Pak Yavis. Keempat kanal ini ditebat secara permanen bersamaan dengan kanal Pak Nasir pada pertengahan 2006.

Sepanjang perjalanan menyusuri sungai, team sempat mengabadikan aktifitas buruh perusahaan HPH (PT. Rimba Hutani Mas) yang saat ini sedang mendapatkan hak pengelolaan hutan di kawasan Musi Banyuasin dan Jambi termasuk didalamnya kawasan HRGMK. Namun sayangnya, team tidak bisa berhenti untuk sekedar mengobrol dengan para buruh karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk singgah, disamping itu juga harus memburu waktu sebelum hari mulai gelap. Saat team tiba di perkampungan, hari benar-benar sudah sangat gelap dan kelelahan yang sebelumnya tidak dirasakan oleh team, saat tiba di tempat peristirahatan (rumah penduduk lokal) mulai menyerang sehingga tidak banyak yang dilakukan oleh team pada malam harinya, setelah sedikit mengobrol dan berdiskusi informal masing-masing sudah mulai terlelap dengan mimpinya.

Pengertian dan Makna Penting Dibalik Sejarah Tanggal 17 Agustus 2015 Bagi Indonesia


Written by Administrator


Friday, 21 August 2015 10:06

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tanggal 17 Agustus 1945

yakni salah satu tonggak yang sangat bersejarah dan tidak akan dilupakan buat orang-orang Indonesia sendiri. Begitu gigih para pahlawan Indonesia yang berjuang buat menumpas para penjajah yang datang ke Tanah Air tercinta ini. Beberapa penjajah yang memiliki maksud hanya buat menindas dan buat menjadikan bangsa Indonesia ini sebagai budak para penjajah.

Perjuangan seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad lamanya. Berkorban dengan penuh jiwa dan raga tentunya. Perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan tersebut akhirnya dapat diraih pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ini tentu tak lepas dari berbagai pihak tentara Jepang yang terdesak dari pihak sekutu dalam peperangan Asia Timur.

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 tentunya memiliki arti yang begitu penting untuk Bangsa Indonesia sendiri. Secara garis besar mengenai arti ataupun makna pentingnya tanggal 17 Agustus bagi bangsa Indonesia yang pertama ialah, bahwa proklamasi kemerdekaan RI sebagai puncak perjuangan para bangsa Indonesia ketika itu. Kemudian makna yang selanjutnya adalah, bahwa Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, yang terbentang luas mulai dari sabang sampai dengan merauke.

Bukan itu saja, makna lain dari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah, bahwa ini merupakan titik tolak dari pelaksanaan amanat penderitaan rakyat Indonesia ketika itu. Kemudian makna yang lain adalah, bahwa Proklamasi Kemerdekaan RI sebagai titik tolak perubahan dari tata hukum colonial yang berubah menjadi tata hukum nasional.

Setiap hal besar yang bersejarah di Indonesia tentunya memiliki makna makna tersendiri soal kelangsungan pelaksanaan atau dari berbagai persoalan yang lain. Termasuk peristiwa yang begitu bersejarah, Proklamasi Kemerdekaan RI pastinya akan memiliki makna yang cukup besar, karena dengan menyatakan Indonesia merdeka adalah sebuah keberanian dengan tekad yang kokoh.

Indonesia lahir bukan melalui sejarah yang pendek dan biasa saja, akan tetapi Republik Indonesia lahir karena buah kesabaran dan kokohnya perjuangan para pendahulu. Kemerdekaan bukan merupakan hasil akhir dari perjuangan bangsa Indonesia, Indonesia pun menginginkan orang orang di dalamnya merupakan orang orang yang memiliki jiwa juang pula. Jiwa juang dalam hal menuntut ilmu, memahami akan sejarah Indonesia, dan lain sebagainya.

Upacara 17 Agustus 2015

Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK), dulu dan sekarang?

Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK), dulu dan sekarang?


Written by Administrator


Wednesday, 06 January 2010 14:16

Hutan Rawa Gambut Merang-Kepayang (HRGMK),

secara administrasi desa berada didalam pengawasan desa Muara Merang dan desa Kepayang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin. Kedua desa ini merupakan desa terdekat dan ber-akses langsung dengan kawasan, sehingga menjadikannya sebagai target yang akan dilakukan kajian (disebut: studi) oleh Yayasan WBH dengan dukungan dari Sustainable Sumatera Support (SSS) didalam peluang penerapan model Community Base Forest Management (CBFM) oleh masyarakat lokal terhadap kawasan tersebut.

Pada tahap awal pelaksanaan proyek di bulan Desember 2008, telah dilakukan kajian Sosial-Ekonomi terhadap masyarakat di dua desa dan Karakteristik Kawasan HRGMK. Dari pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim kajian telah menghimpun cerita menarik yang digali dari hasil wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan desa tentang Hutan dan sistem pengelolaannya dulu dan sekarang.

Pada kuisioner semi-terstruktur yang merupakan panduan interview bagi tim kajian lapangan, terdapat satu pertanyaan yang memerlukan diskusi mendalam antara tim kajian dengan masyarakat yang diwawancarai. Pertanyaan tersebut adalah “apa persepsi/pandangan Bapak/Ibu tentang hutan? dan menurut Bapak/Ibu, bagaimana sistem pengelolaan hutan yang telah dilakukan selama ini?.

Hutan merupakan kumpulan beranekaragam pepohonan dan juga terdapat banyak binatang liar yang hidup didalamnya; ujar Pak Sewi (nama lengkapnya Sewinarno) salah seorang guru honor olahraga di SD Negeri 1 dusun Bakung desa Muara Merang, dan pak Sewi ini mulai menetap di desa Muara Merang pada tahun 2000 yang sebelumnya berasal dari Tanjung Raja, OKI. Dalam pembicaraan selanjutnya, pak Sewi menjelaskan bahwa; keberadaan Hutan Rawa Gambut Merang – Kepayang yang terdapat dibagian utara desa Muara Merang telah mempengaruhi karakter kehidupan masyarakat desa ini. Ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam kayu sebagai matapencaharian utama telah dimulai sejak masa HPH (akhir tahun 70-an) sampai tahun 2004. Berkayu telah mendidik masyarakat menjadi pemalas, menyukai kegiatan yang instant (cepat menghasilkan uang), sehingga sangat jarang masyarakat disini yang telah memiliki kebun (misalnya: karet, sawit, buah-buahan, dll.) yang cukup luas dan menghasilkan, padahal lahan disini cukup luas. Dengan bertambah jauhnya lokasi untuk tempat mengambil kayu dan juga semakin ketatnya pengawasan dari Pemerintah terhadap penebangan liar pada awal tahun 2004 sampai sekarang, maka masyarakat semakin sulit mengandalkan kegiatannya dari usaha sebagai pembalogg. Oleh karena itu, sejak tahun 2004 tersebut sudah banyak masyarakat yang memulai untuk mengembangkan usaha-usaha alternative seperti berkebun karet, buah-buahan, berternak, dan juga sebagai buruh di perusahaan-perusahaan perkebunan sawit sekitar desa. Pada akhir pembicaraannya, pak Sewi menekankan bahwa; keadaan sekarang ini, hampir tidak ada lagi warga desa Muara Merang yang berprofesi sebagai pembalogg (penebang liar).

Setelah melakukan wawancara dan penggalian informasi yang relevan dengan pak Sewi, anggota tim langsung menuju ke rumah Ibu Hj. Maimunah biasa dipangil Nyek adalah seorang janda dan merupakan sesepuh desa. Tim studi meminta kepada Nyek untuk menceritakan kondisi desa Muara Merang dulu dan sekarang. Dengan berbekal perjalanan hidupnya, Nyek memulai ceritanya; sekitar awal tahun 1960-an, Nyek beserta Suami serta mengajak seorang anak laki-laki yang masih kecil (sekarang Kades Muara Merang) memulai perjalanan panjang dari desa asalnya yaitu Pangkalan Balai menuju lokasi desa Muara Merang sekarang. Perjalanan yang hanya menggunakan perahu (berdayung sampan) di mulai dari sungai Musi, kemudian menelusuri sungai-sungai kecil untuk menuju sungai Banyuasin dan kemudian sungai Lalan, yang memakan waktu lebih kurang tiga minggu untuk sampai ke Muara Sungai Merang. Muara Sungai Merang sebagai tujuan akhir perjalanan, karena disini sangat banyak akan sumber daya ikan yang sangat cocok dengan profesi kami sebagai nelayan. Disamping itu, lokasi tersebut belum ada masyarakat yang bermukim sehingga memberikan keleluasaan bagi kami untuk berusaha nelayan dan membuka lahan pertanian. Dalam kurun waktu lima tahun bermukim, sudah ada sekitar lima keluarga yang menetap dan kami sepakat untuk pindah dan membuat pemukiman baru dibagian lebih hulu sungai Lalan (lokasi dusun Bakung sekarang) karena lokasinya lebih tinggi dibanding lokasi pemukiman sebelumnya. Pada awal tahun 1970-an, mulainya berdatangan orang kehutanan melakukan survey dan pengambilan kayu dilahan-lahan sepanjang sungai Lalan dan sungai Merang yang merupakan pemukiman kami sebagai tempat persinggahan orang-orang tersebut. Sejalan dengan waktu, masyarakat yang menetap di disini terus bertambah banyak. Bahkan pada tahun 1983 dibuatlah program Pemerintah untuk memukimkan para suku kubu yang hidup dipinggiran sungai Lalan dan sungai Merang, dengan dibangunkan rumah tempat bermukim lebih kurang 50 buah serta diberikan lahan ± 0,5 ha di belakang pemukiman yang ditanami karet. Akan tetapi program ini tidak membuat betah suku kubu dan akhirnya rumah-rumah yang dibangun banyak yang ditinggalkan. Puncak dan pesatnya para pendatang yang bermukim di desa Muara Merang terjadi pada akhir tahun 1998 dan awal tahun 2000, karena penebangan kayu di kawasan Hutan dibebaskan untuk masyarakat. Sehingga banyak sekali para pendatang terutama toke-toke (pemodal) dari Selapan (OKI) mendirikan Sawmill disepanjang sungai Lalan. Begitu juga dengan masyarakat lokal disini banyak yang menjadi buruh di pabrik Sawmil dan juga melakukan penebangan kayu secara mandiri untuk dijual di Sawmill-Sawmill tersebut. Pada masa ini masyarakat lokal Muara Merang dan juga pendatang sangat mudah mendapatkan uang dan hidup dalam kemewahan. Akan tetapi, pada masa ini masyarakat tidak memikirkan untuk menabung guna kehidupan kedepannya, misalnya membuat kebun karet atau kebun sawit, dan membuat rumah yang bagus. Jika kita lihat sekarang, kondisi masyarakat disini rata-rata masih dalam hidup miskin dan serba kekurangan. Kayu sudah habis, lahan desa banyak diambil oleh perusahaan Sawit dan HTI, sedangkan masyarakat tetap dalam kemiskinan; ujar Nyek menutup pembicaraannya.

Pada sesi lain, tim melakukan wawancara dan diskusi dengan Bapak Wanto (Ketua BPD desa Muara merang). Bapak Wanto ini adalah salah satu mantan pembalok di kawasan HRGMK pada masa berakhirnya HPH tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Hutan merupakan aset ekonomi bagi masyarakat desa, hal ini terbukti dari masa penebangan yang dibebaskan pada awal tahun 2000-an, banyak masyarakat yang kehidupannya lebih meningkat (lebih baik). Akan tetapi, keadaan ini hanya berlangsung sampai akhir tahun 2004, yang selanjutnya kawasan HRGMK banyak dikuasai oleh para pemilik modal luar desa yang indikasinya dibekengi oleh aparat Polda dan juga HTI Sinar Mas yang melakukan pemanenan hutan alam. Sehingga masyarakat lokal tersingkirkan alias tidak dapat lagi mengambil kayu di kawasan tersebut, padahal kawasan ini berada di dalam wilayah desa Muara Merang. Untuk kedepannya diharapkan adanya jalan keluar bagi masyarakat untuk bisa mamanfaatkan kayu didalam kawasan tersebut, jangan hanya perusahaan-perusahaan besar saja (seperti HTI Sinar Mas) yang diperhatikan oleh Pemerintah, sudah seharusnya masyarakat lokal juga dibina dan diperhatikan; ujar Pak Wanto sambil menghisap rokoknya. Kemudian Pak Wanto menambahkan, bahwa; kawasan HRGMK kondisinya saat ini masih cukup bagus alias masih banyak tegakan kayunya, dan jika dipelihara dan dikelola dengan baik, tidak perlu dilakukan penanaman lagi atau anakan alam yang sudah ada dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar. Sangat disayangkan adanya perusahaan HTI pada kawasan tersebut, hal ini kemungkinan akal-akalan perusahaan untuk bisa mengambil sisa kayu alam untuk dijadikan kertas dan juga dijual logg-nya.

Pada studi Sosek ini, tim juga melakukan penggalian data dan informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa Kepayang. Anggota tim langsung menemui sekaligus melakukan wawancara dengan Pjs. Kades Kepayang (Bapak M. Ibnu Hajar); dalam wawancara ini, bapak Ibnu hajar (biasa disapa pak Benu) menjelaskan tentang pandangannya tentang hutan dan model pengelolaanya selama ini; Hutan merupakan kumpulan bermacam-macam kayu tegakan dan juga sebagai tempat hidupnya satwa liar. Kawasan hutan adalah hutan yang dikelola oleh negara, seperti hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Didalam wilayah desa Kepayang terdapat kawasan hutan produksi, yang sering kami sebut sebagai hutan gambut merang-kepayang. Memang didalam kawasan hutan tersebut terdapat tanah gambut yang relatif tebal dan juga dibeberapa tempat tidak bergambut serta datarannya tinggi (tidak berawa). Kondisi kawasan hutan produksi tersebut dibeberapa tempat sudah rusak (tidak ada tegakan kayu besar), dikarenakan pernah terjadi kebakaran hutan yang cukup besar pada tahun 1997, 2004, 2006, dan juga kerusakan ini disebabkan oleh banyaknya penebangan liar pasca konsesi HPH tahun 2000. Disamping itu, sistem pengelolaan yang dilakukan selama ini sangat kurang berpihak kepada masyarakat. Pada saat sekarang ini, kawasan-kawasan HRGMK telah banyak dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar HTI. Sehingga hilir mudik, perusahaan-perusahaan tersebut mengangkut kayu-kayu logg hasil dari kegiatan pembersihan lahan (land clearingnya) nyaris hampir setiap hari dapat terlihat disekitar kawasan Sungai Merang. Kok, perusahaan boleh mengambil kayu, mengapa masyarakat tidak boleh? (desah pak Benu sambil menunjuk tongkang angkutan kayu dari PT. RHM yang lewat membawa kayu). Kedepannya kami sangat khawatir akan hilangnya semua lahan yang ada di sekitar desa kami, sehingga kami telah mengusulkan HTR kepada pemerintah MUBA seluas 6.000 ha, mudah-mudahan akan cepat terealisasi. HTR ini akan kami tanami dengan karet dan juga untuk per 2.000 ha-nya akan kami jadikan hutan desa. Kami sangat mendukung dengan adanya, program dari WBH untuk mendorong masyarakat didalam pengelolaan hutan. Mudah-mudahan masyarakat kami akan lebih mudah dan didengar dalam memperjuangkan keinginan kami (sebuah ungkapan hati pak Benu kepada tim studi, pada saat pak Benu menutup pembicaraannya).

Demikianlah cerita singkat yang didapat dari hasil wawancara tim studi Sosek dilapangan, sebagai khasanah kita didalam memahami masyarakat akan keberadaan hutan yang ada disekitar mereka. (wbh)

Pemanfaatan Sumber Daya Hutan

Untuk menggali model pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan oleh masyarakat digunakan 3 metode yaitu sejarah penggunaan sumber daya alam, kalender musim dan skesa desa. Dari kajian yang dilakukan ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil yaitu:

1. Berdasarkan data yang dianalisis dari hasil kajian sejarah penggunaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam di Dusun Pancuran sejak tahun 1989 sampai 2010 adalah

1989 – 1994

1995 – 2000

2001 – 2006

2007 – Sekarang

Menyadap jelutung

Gaharu

Damar

Logging (kayu jadi)

Menanam padi

Menanam palawija

Jelutung

Begaru

Mencari damar

Karet

Logging

Mencari burung

Padi

Palawija

Begaru

Mencari damar

Logging

Mencari burung

Padi

Karet

Palawija

Sawit

Kakau

Mencari damar

Logging

Mencari burung

Padi

Palawija

Sawit

Kakau

Karet

2. Pola tanam, masyarakat menanam karet dengan cara campur (agroforestry), artinya disamping menanam karet, masyarakat juga menamam berbagai jenis buah-buahan seperti nangka, sukun, rambutan, dll. Secara alami masyarakat juga membiarkan berbagai jenis kayu tumbuh diantara karet.

3. Aturan main, berdasarkan diskusi yang dilakukan di kelompok sejarah penggunaan lahan dan kalender musim diketahui bahwa selama ini aturan main yang digunakan dalam penggunaan lahan adalah pancung alas atau berdasarkan hasil survey. Yang membuka pertama adalah pemilik.

4. Penentuan batas, berkaitan dengan tatabatas, dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dibuat batas dengan tanaman seperti buah-buahan atau pohon tertentu.

5. Pemasaran hasil produksi, hasil produksi (karet, sawit, padi dan palawija) masyarakat selama ini dibawah ke Jambi dengan menggunakan mobil atau motor, terutama karet dan sawit. Sementara untuk padi dan sayuran dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

6. Teknologi, sejak tahun 1989 teknologi yang digunakan dalam pemanfaatan sumber daya alam sangatlah tradisional. Hampir tidak ada teknologi yang digunakan, kecuali pada waktu pembukaan lahan. Penebangan kayu-kayu berdiameter besar saat pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan chainsaw.

7. Luasan, berdasarkan kajian kalender musim dan sketsa desa jumlah luasa kebun karet di dusun Pancuran adalah lebih kurang 1500 hektar, sawit 400 hektar dan padi darat hanya sekitar 20 hektar.

Manfaat Ancaman dan Persepsi Terhadap Habitat Buaya Senyulong

Hasil observasi dan wawancara dengan komunitas masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,

diketahui paling tidak ada tiga macam pemanfaatan sungai Merang oleh masyarakat sekitar, yaitu (1) pada bagian hulu, dominan dimanfaatkan oleh para penebang liar sebagai akses mengeluarkan hasil tebangan kayu melalui parit-parit buatan ditarik sampai ke muara sungai

Pemanfaatan SDA di Sekitar Habitat Buaya Senyulong Oleh Masyarakat Lokal

Dari hasil observasi lapangan dan hasil wawancara dengan komunitas masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, diketahui paling tidak ada tiga macam pemanfaatan sungai Merang oleh masyarakat sekitar, yaitu (1) pada bagian hulu, dominan dimanfaatkan oleh para penebang liar sebagai akses mengeluarkan hasil tebangan kayu yang mereka tarik melalui parit-parit buatan yang ada didalam hutan. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut, mereka keluarkan melalui parit/kanal yang telah mereka persiapkan sebelumnya menuju badan sungai Merang dan seterusnya ditarik sampai ke muara sungai,

(2) pada bagian tengah, lebih dominan dimanfaatkan oleh Kelompok Nelayan Sinar Lestari yang memperoleh kuasa hak pengelolaan dari pemerintah desa Muara Merang untuk mencari ikan/bekarang dengan menggunakan alat tangkap tradisional. Kelompok nelayan berjumlah  + 10 KK dan mereka bermukim di pingir-pinggir sungai, (3) pada bagian hilir lebih banyak dimanfaatkan oleh para masyarakat dan karyawan lapangan perusahaan perkebunan, perusahaan HTI (PT. Rimba Hutani Mas) yang mempunyai areal konsesi disekitar kawasan. Bagi masyarakat dan para karyawan ini, keberadaan sungai Merang merupakan akses trasportasi dari dan menuju lokasi kerja. Khusus bagi perusahaan HTI yang saat ini sedang melakukan kegiatan land clearing (LC), keberadaan sungai Merang ini secara intensif digunakan untuk mengeluarkan kayu hasil land clearing (LC) menuju ke Pabrik Kertas milik Sinarmas Group yang ada di provinsi Jambi.

Ancaman yang Terjadi pada Habitat Buaya Senyulong Saat Ini

Secara umum terdapat tiga ancaman serius yang terjadi pada habitat buaya senyulong saat ini, yaitu  (1) terusiknya kondisi habitat oleh rutinitas angkutan dan mobilitas para penebang liar dari dan menuju lokasi penebangan kayu, (2) menurunnya kedalaman sungai akibat dari banyaknya pembuatan parit/kanal akses mengeluarkan kayu hasil tebangan, (3) pada saat musim kemarau sering terjadi kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan api para penabang liar.  Implikasi dari ketiga ancaman ini menyebabkan keberadaan populasi buaya senyulong saat ini diambang kepunahan.

Persepsi Masyarakat Terhadap Buaya Senyulong

Menurut para nelayan, keberadaan buaya senyulong merupakan suatu indikator dari keberadaan ikan disekitar, makin banyak buaya makin banyak ikan disekitar. Oleh karena itu para nelayan tidak memburu buaya, kemudian buaya senyulong tidak bernilai ekonomis. Sedangkan menurut para pencari kayu/pembalok, buaya senyulong adalah hewan yang biasa saja, hewan yang hidup di rawa gambut dan tidak ganas. Para pembalok tidak pernah memburu hewan ini karena tidak bernilai ekonomis. (masrun zawawi)

Operasi Ilegal Logging Di Hutan Desa Merang


Written by Administrator


Saturday, 15 January 2011 07:00

Maraknya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging) di hulu Sungai Merang yang juga merupakan Zona Perlindungan dari kawasan Hutan Desa Muara Merang,

 

Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Merang dan Pemerintah Desa Muara Merang melakukan operasi Illegal Logging dilaksanakan pada tanggal 9-15 Maret 2010, melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin serta Yayasan Wahana Bumi Hijau.

 

Maraknya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging) di hulu Sungai Merang yang juga merupakan Zona Perlindungan dari kawasan Hutan Desa Muara Merang, Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Merang dan Pemerintah Desa Muara Merang melakukan operasi Illegal Logging dilaksanakan pada tanggal 9-15 Maret 2010, melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin serta Yayasan Wahana Bumi Hijau. Tim operasi terdiri dari; Ir. H. Hidayat Nawawi, SP (Kepala UPTD-KPHP Lalan Mangsang Mendis), Lengkolan (Polhut Muba), Romi Trisna Cahyadi (Dishut Muba), H. Rusdi Senen (Kepala Desa Muara Merang), Saidi (Tokoh Masyarakat), Romli (Perangkat Desa), dan Paisal (WBH).

 

Sasaran Operasi

Berdasarkan hasil diskusi bersama dengan kepala desa dan perangkat desa Muara Merang, di buat rencana operasi dengan fokus pada wilayah hulu Sungai Merang, dimana mereka juga merasa di rugikan dengan adanya aktivitas ilegal logging karena wilayah tersebut berada di Zona lindung Hutan Desa. Sebagai gambaran bahwa desa Muara Merang telah memiliki izin mengelola hutan desa seluas 7.250 Ha dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan SK Menhut No. 54/Menhut-II/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2010. Hutan Desa hak pengelolaannya diberikan kepada Desa selanjutnya Lembaga Desa yang mengelolah hutan tersebut atas nama desa sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam operasi ini semua barang bukti yang ditemukan baik dalam bentuk rakit maupun masih dalam bentuk tumpukan balok kayu pada setiap Parit dilokasi akan disita oleh KPHP-UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pengelolah kawasan HP Lalan.

Hasil Temuan

Jumlah Barang Bukti yang ditemukan

No

Pemilik

Jumlah

Titik Koordinat

Keterangan

1

Modi

560 batang

700 batang

397219/ 9766907

393296/9796161

Dalam bentuk rakit

Berada di Parit

2

Eral

200 batang

396516/9796670

Berada di Parit dan ongkak

3

Tobat

200 batang

396817/9796646

Berada di Parit

4

Keto

400 batang

396289/9796511

Rakit

5

Goloh

600 batang

394800/9796077

Berada di Parit

6

Palba

300 batang

387078/9788119

Dalam bentuk Rakit

8

H. Aidit

400 batang

389188/9792588

Berada di Parit

7

Tidak diketahui

pemiliknya

1000 batang

386910/9792588

387974/9792588

Dalam bentuk rakit

Berada di Parit

Jumlah

3.760 batang

Semua di SITA KPHP

Rencana Tindak Lanjut

Kayu yang sudah disita akan di tarik dan dihitung jumlah kubikasi secara mendetil oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin. Pengukuran kayu yang sudah ditemukan dilakukan untukan mengetahu jumlah barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan diamankan agar barang bukti hasil temuan tersebut tidak hilang dicuri oleh pekerja yang masih berada dilokasi hutan desa.

Parit yang ada diseluruh kawasan Sungai Merang akan ditutup tidak boleh lagi bekerja di lokasi parit-parit tersebut. Akan ada pos penjagaan dan operasi rutin secara bersama dengan melibatkan aparat keamanan dan masyarakat desa Sungai Merang.

,

Untuk pelaku ilegal logging atau cukong-cukong kayu akan dilaporkan ke Polda sumsel, agar ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal logging di kawasan HP lalan dan sekitarnya. Selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelatihan Pemetaan Hutan Desa


Written by Administrator


Saturday, 15 January 2011 07:00

Kegiatan pelatihan dan pemetaan tata batas areal kerja hutan desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir

Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan pada tanggal 1723 Februari 2010 bertempat di dusun III (dusun Pancuran) desa Muara Merang. Tujuan kegiatan ini pada intinya adalah mempersiapkan masyarakat dalam melakukan pemetaan, dimana pada tahap pelatihan pemetaan yaitu memberikan pengetahuan teori dan teknis pemetaan kepada masyarakat, memperkenalkan sarana pendukung pemetaan seperti GPS, peta dasar, kompas dan lain-lain.

 

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

Dan pada tahap pemetaan yaitu melibatkan peran serta masyarakat dalam proses pemetaan, mulai dari mencari dan mengambil titik batas areal kerja hutan desa, batas zona lindung, zona produksi, potensi hutan, areal gambut, lokasi perkebunan masyarakat, melakukan cross-check batas sepadan dengan desa tetangga, batas dengan konsesi perusahaan sampai dengan pemasangan rambu dan peringatan agar tidak melakukan perusakan didalam areal hutan desa.

Pelatihan pemetaan ini diikuti oleh 71 orang peserta yang terdiri dari Pemerintah Desa, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat dan masyarakat dusun III (dusun Pancuran) desa Muara Merang dan untuk kegiatan pemetaan sendiri dilakukan oleh 29 orang dibagi dalam 3 kelompok kerja dengan tugas mematakan tiga wilayah administrasi RT, yaitu wilayah RT 05,06 dan 07. Kegiatan pelatihan dan pemetaan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kelompok Pengelola Hutan Produksi Lalan, Mangsang Mendis Kabuapaten Musi Banyuasin, kemudian dilanjutkan dengan proses fasilitasi pelatihan yang dipandu oleh Fasilitator dari Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumsel.

Alur proses pelatihan dimulai dari Pembukaan, Pengantar Pelatihan, Penyampaian Materi teori dan Praktek seta Pembagian Kelompok Pemetaan lapangan. Pelajaran teori yang disampaikan meliputi :

Pengenalan GPS, Konsep Pemetaan Partisipatif, Teknik Navigasi dengan Metode Kompas, Teknik Navigasi Menggunakan GPS, Teknik Pengukuran dan Pemetaan serta pembagian kelompk kerja pemetaan lapangan. Metode pelatihan adalah paparan, diskusi dan tanya jawab. Sedangkan metode pemetaan lapangan dilakukan kerja kelompok.

Kelompok kerja pemetaan dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, masing-masing kelompok beranggotakan 8 orang. Tugas masing-masing kelompok kerja adalah memetakan areal kerja hutan desa berdasarkan wilayah administrasi RT masing-masing, yaitu RT 05, 06 dan 07. Untuk membantuk kerja kelompok di lapangan, masing-masing kelompok dibantu oleh 2 orang fasilitator dari Yayasan Wahana Bumi Hijau. Hasil pemetaan yang dilakukan yaitu adanya peta tata batas wilayah areal kerja hutan desa Muara Merang, yang telah dipasang patok-patok sementara sebagai tanda batas wilayah, termasuk batas zonasi (zona perlindungan dan zona pemanfaatan), potensi hutan dan gambut serta batas sepadan dengan desa tetangga dan batas dengan konsesi perusahaan sekitar.

Hutan Desa Pertama di sumatera Selatan


Written by Administrator


Saturday, 15 January 2011 07:00

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nordin, hari ini tanggal 22 Januari 2010 menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Hutan Desa

No. 54/Menhut-II/2010 . SK ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, di Istana Wakil Presiden.Lokasi yang ditetapkan menjadi Hutan Desa tersebut terletak di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lokasi yang ditetapkan menjadi Hutan Desa tersebut terletak di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan hutan yang dialokasikan menjadi Hutan Desa ini, sebagian besar adalah kawasan hutan gambut yang mempunyai kanekaragaman hayati tinggi dan mengandung jutaan ton karbon. Kawasan ini juga merupakan satu-satunya kawasan Hutan Rawa Gambut tersisa di Sumatera Selatan.

Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. Izin kelola kepada masyarakat merupakan amanat dari ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan dan Permenhut P.49/2008 Tentang Hutan Desa.

Tahapan yang dilakukan sampai dengan terbitnya SK Penetapan Areal Hutan Desa, dimulai dari permohonan usulan dari masyarakat kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati MUBA. Kemudian Bupati MUBA mengeluarkan surat rekomendasi No. 522.12/1452/Dishut/2009 tertanggal 18 Mei 2009, dan melanjutkan usulan penetapan areal kerja hutan desa ke Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan atas dasar surat Bupati tersebut menurunkan tim verifikasi dan berdasarkan berita acara hasil verifikasi penyenggaraan Hutan Desa Nomor : BA.294 / BPS-3/2009 pada tanggal 21 November 2009.

Setelah dilakukan verifikasi, maka pada tanggal 21 Januari 2010 Menhut menerbitkan SK Penetapan kawasan hutan sebagai Areal Kerja Hutan Desa Muara Merang dengan SK No. 54/Menhut-II/2010 dengan luas areal 7.250 hektar untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang. Pada tanggal 22 Januari 2010 SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Nordin di Istana Wakil Presiden. Turut hadir dalam penyerahan SK ini adalah Bupati Musi Banyuasin, Kepala Dinas Kehutanan Musi Banyuasin, Camat Banyung Lencir, Kepala Desa Muara Merang dan Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumsel sebagai organisasi pendamping masyarakat.

Kedepanya, kawasan ini akan dikelola menjadi 2 zona peruntukkan, yaitu zona lindung (kurang lebih 3.860 ha Hutan Rawa Gambut ) , zona produksi (budidaya ).  Izin pengelolan HD dikeluarkan oleh Gubernur yang diawali Perencanaan Hutan Desa.

Perencanaan Hutan Desa  terdiri dari Penataan Batas areal kerja Hutan Desa dan penyusunan rencana kerja. Rencana kerja terdiri dari Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) 35 tahun akan di ajukan ke Gubernur untuk disahkan dan Rencana Tahunan Hutan Desa (RTHD) yang disahkan oleh Bupati.

Kontak person : Aidil Fitri/ 08127110385  dan  Deddy Permana/08127835776

 

 

Press Release

Yayasan Wahana Bumi Hijau Sumatera Selatan

Hutan Desa Muara Merang : Hutan Desa Pertama di Provinsi Sumsel

Struktur Organisasi

Advocacy to Encourage Local People Participation in Feat Swam Forest Management, Kegiatan dilakukan kerjasama Wahana Bumi Hijau dengan Siemenpuu Foundation Finlandia dan Dinas Kehutanan, dilaksanakan pada tahun 2009 sampai dengan 2010, berlokasi di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera selatan.